DEPOK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok bersama tim terpadu melaksanakan penertiban pedagang kaki lima (PKL) serta bangunan liar (bangli) di kawasan bantaran Kali Licin, Pancoran Mas. Total 59 lapak PKL dan bangunan liar dibongkar dalam kegiatan yang berlangsung pada Rabu (10/12/2025).
Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, melalui keterangan resmi di situs Pemerintah Kota Depok, Kamis (11/12/2025), menjelaskan bahwa penertiban dilakukan di sepanjang Jalan Raya Pitara hingga Jalan Pramuka 2.
“Langkah ini bertujuan mengembalikan fungsi lahan, jalan, dan aliran sungai agar lingkungan kembali tertata,” ujarnya.
Dede menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan sanksi administratif bagi pelanggar Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
“Kami mengimbau para pedagang yang terdampak untuk tidak lagi mendirikan lapak di area tersebut,” katanya.
Operasi ini melibatkan sekitar 190 personel gabungan, terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, Dishub, Linmas, serta aparatur kecamatan dan kelurahan setempat. Selain pembongkaran, petugas juga memberikan edukasi agar masyarakat menjaga ketertiban kawasan.
“Kami akan terus melakukan pemantauan dan menindaklanjuti penertiban agar wilayah ini tetap kondusif dan tertib,” ujar Dede.









