Hukrim  

Massa Desak Evaluasi Kejari Bangkalan, Kasus Dugaan Korupsi Masih Dalam Penanganan

Aksi demonstrasi masyarakat di depan Kantor Kejari Bangkalan terkait dugaan kasus korupsi.
Gabungan masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Bangkalan dengan membawa sejumlah tuntutan terkait penanganan dugaan kasus korupsi.

BANGKALAN – Gabungan masyarakat kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Kamis (30/7/2026). Massa meminta evaluasi terhadap kinerja Kejari Bangkalan terkait penanganan sejumlah dugaan kasus korupsi yang dinilai belum memberikan kepastian hukum.

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan terkait beberapa perkara yang menjadi perhatian publik. Orator aksi, Mathur Husairi, menyebut demonstrasi itu merupakan tindak lanjut dari aksi sebelumnya yang menyoroti lambannya perkembangan sejumlah laporan dugaan penyimpangan.

Menurut Mathur, masyarakat membutuhkan keterbukaan informasi mengenai perkembangan perkara yang telah dilaporkan, termasuk langkah hukum yang sedang dilakukan oleh Kejari Bangkalan.

Baca juga: PB PMII Dukung Kortas Tipikor Usut Tiga Kasus Korupsi, Minta Tak Ada Intervensi dalam Proses HukumPB PMII Dukung Kortas Tipikor Usut Tiga Kasus Korupsi, Minta Tak Ada Intervensi dalam Proses Hukum

Salah satu perkara yang kembali disorot yakni dugaan persoalan anggaran pembangunan akses kawasan Suramadu tahun 2017–2018 dengan nilai sekitar Rp34 miliar.

Mathur mempertanyakan kejelasan penggunaan anggaran tersebut yang disebut sempat tercatat dalam dokumen perencanaan, kemudian tidak terlihat dalam pelaksanaan program, dan kembali tercatat sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa).

“Kalau memang dana tersebut masih berada di Kas Daerah, seharusnya pembangunan tetap ditindaklanjuti, bukan dibiarkan berhenti,” ujar Mathur.

Baca juga: DPRK Aceh Jaya Apresiasi Kejari Berhasil Pulihkan Keuangan Negara Rp2,055 Miliar

Selain itu, massa juga menyoroti dugaan persoalan pada salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nilai sekitar Rp2,8 miliar. Mereka meminta aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa pihak yang melakukan pencairan dana, tetapi juga menelusuri pihak yang diduga menerima manfaat dari aliran dana tersebut.

Aksi tersebut juga membawa sejumlah isu lain, di antaranya dugaan penyimpangan di Desa Bandang Laok, perkara pokok pikiran (Pokir), serta dugaan persoalan penggunaan dana desa di Desa Saplasah.

Mathur meminta Kejari Bangkalan menjelaskan secara terbuka terkait informasi adanya pengembalian uang dalam perkara tertentu, termasuk nilai pengembalian, waktu pengembalian, serta pengaruhnya terhadap proses hukum.

Baca juga: DPMD Sumenep dan Kejari Perkuat Pemahaman Hukum Kepala Desa Melalui Rakor Bersama PKDI

Terkait Desa Saplasah, massa menyampaikan dugaan adanya proyek yang tidak sesuai pelaksanaan dengan nilai ratusan juta rupiah serta dugaan tumpang tindih program.

Namun, Mathur menegaskan seluruh dugaan tersebut tetap harus melalui pembuktian hukum, termasuk proses penyidikan dan perhitungan potensi kerugian negara oleh pihak berwenang.

Karena menilai penanganan sejumlah perkara belum maksimal, massa menyatakan akan membawa laporan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan meminta evaluasi terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan.

Baca juga: Prabowo Sapa Massa Aksi Damai di DPR, Ribuan Petani dan Pedagang Serukan Ekonomi Kerakyatan

“Kami meminta adanya evaluasi kepemimpinan Kajari Bangkalan dan menghadirkan pejabat yang lebih progresif dalam menangani perkara korupsi,” kata Mathur.

Kejari Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan

Menanggapi tuntutan massa, Kasi Intel Kejari Bangkalan Mohamad Nizar memastikan seluruh perkara yang menjadi sorotan masih dalam proses penanganan sesuai prosedur hukum.

Nizar menyampaikan, untuk perkara Desa Bandang Laok, pihaknya telah menerima pengembalian uang sekitar Rp310 juta berdasarkan bukti yang diterima penyidik.

Namun, nilai tersebut masih akan diverifikasi kembali bersama pemerintah desa dan pihak pelapor untuk memastikan kesesuaian data.

“Bandang Laok sudah ada pengembalian. Minggu depan kami akan melakukan konfirmasi bersama pihak desa maupun pihak terkait mengenai bukti tersebut,” jelas Nizar.

Ia menyebut, keputusan hukum selanjutnya akan ditentukan oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) setelah seluruh data dan bukti selesai diverifikasi.

Sementara itu, terkait dugaan penyimpangan di Desa Saplasah, Nizar memastikan proses penyelidikan masih berlangsung.

“Saplasah masih tetap berjalan, tidak ada proses yang dihentikan,” tegasnya.

Menurut Nizar, penanganan perkara dugaan korupsi membutuhkan tahapan penyidikan yang cermat agar seluruh alat bukti dapat dikumpulkan secara maksimal.

Ia mengungkapkan, dalam lima bulan terakhir bidang Pidana Khusus Kejari Bangkalan telah menangani sekitar 25 laporan dugaan tindak pidana korupsi.

“Semua perkara harus berjalan sesuai prosedur dan aturan agar penanganannya tetap maksimal,” pungkasnya.

Hingga kini, Kejari Bangkalan belum menyampaikan detail jumlah saksi yang telah diperiksa maupun potensi kerugian negara dalam perkara Desa Saplasah karena proses penyidikan masih berlangsung.

FALIHMEDIA.com berkomitmen memberikan berita terkini, lugas dan akurat. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan mengikuti kami di: Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.