Pertamina Patra Niaga Jelaskan Larangan Motor Suzuki Thunder Isi BBM di Sejumlah SPBU

Pemberitahuan larangan pengisian BBM bagi motor Suzuki Thunder di salah satu SPBU.
Sejumlah SPBU di Jakarta dan Bekasi memasang pemberitahuan pembatasan pengisian BBM bagi motor Suzuki Thunder sebagai upaya mencegah penyalahgunaan BBM subsidi.

BEKASI – PT Pertamina Patra Niaga memberikan penjelasan terkait larangan pengisian bahan bakar minyak (BBM) bagi sepeda motor Suzuki Thunder di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jakarta dan Bekasi.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth M.V. Dumatubun, mengatakan kebijakan tersebut merupakan inisiatif masing-masing SPBU dan bukan aturan yang diberlakukan secara nasional oleh Pertamina.

Menurut Roberth, Pertamina tetap mendukung penyaluran BBM subsidi yang tepat sasaran dengan mengimbau seluruh pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat menggunakan BBM sesuai kebutuhan yang wajar.

Baca juga: Harga Pertamax Naik, Wali Kota Bandung Ajak ASN Kurangi Kendaraan Pribadi dan Hemat BBM

Ia menegaskan Pertamina tidak memberikan perlakuan khusus terhadap merek kendaraan tertentu. Bahkan, berdasarkan keterangan Ketua Umum komunitas Suzuki Thunder, pengendara yang menggunakan motor tersebut untuk aktivitas sehari-hari tidak mengalami kendala saat mengisi BBM di SPBU.

Roberth menjelaskan, di lapangan masih ditemukan oknum yang memanfaatkan motor Suzuki Thunder dengan tangki yang telah dimodifikasi melebihi kapasitas standar pabrikan untuk melakukan pengisian BBM secara berulang.

Kondisi tersebut mendorong sejumlah SPBU menerapkan kebijakan pembatasan sebagai upaya mencegah penyalahgunaan BBM subsidi, menjaga pemerataan distribusi, serta mengantisipasi pembelian BBM yang diduga akan dijual kembali secara eceran.

Baca juga: Komut Pertamina Tinjau AFT Juanda dan IT Surabaya, Pastikan Pasokan Energi Nasional serta Kesiapan Biosolar B50

Sejumlah SPBU di wilayah Jakarta dan Bekasi diketahui memasang pemberitahuan larangan pengisian BBM menggunakan motor Suzuki Thunder, kendaraan bertangki modifikasi, serta pembelian menggunakan jeriken. Pemberitahuan tersebut dipasang dalam bentuk spanduk maupun selebaran di area dispenser BBM.

Meski demikian, kebijakan tersebut belum diterapkan secara merata. Masih terdapat sejumlah SPBU yang tetap melayani pengisian BBM bagi motor Suzuki Thunder selama tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan.

Suzuki Thunder dikenal sebagai motor sport bertipe touring yang memiliki kapasitas tangki bahan bakar sekitar 15 liter. Kendaraan tersebut mulai dipasarkan di Indonesia sejak 1999 dan kerap dimanfaatkan sebagian pedagang bensin eceran karena kapasitas tangkinya relatif besar.

Baca juga: Pemerintah Pastikan Harga BBM April 2026 Tidak Naik, Pertamina Ikuti Arahan Presiden

Hingga saat ini belum terdapat aturan nasional yang secara khusus melarang sepeda motor Suzuki Thunder mengisi BBM di SPBU. Pertamina menegaskan kebijakan yang diterapkan sejumlah SPBU bertujuan menjaga distribusi BBM tetap tepat sasaran tanpa mendiskreditkan merek kendaraan tertentu.

Ikuti Kami Juga Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *