Hukrim  

Bea Cukai Madura Musnahkan 23,6 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp19,7 Miliar

Bea Cukai Madura memusnahkan 23,6 juta batang rokok ilegal di Pamekasan.
Kepala Bea Cukai Madura bersama jajaran Kejari Pamekasan menunjukkan proses pemusnahan jutaan batang rokok ilegal sebagai barang bukti hasil penindakan.

PAMEKASAN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan memusnahkan 23.628.420 batang rokok ilegal di Pamekasan, Jawa Timur, Kamis (30/7/2026). Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum di bidang cukai sekaligus melindungi penerimaan negara.

Kepala KPPBC Madura, Novian Dermawan, menjelaskan bahwa Bea Cukai Madura menyita dan memusnahkan 21.708.260 batang rokok ilegal dari berbagai operasi penindakan sepanjang Januari hingga 31 Mei 2026. Sementara itu, Kejari Pamekasan menyumbang barang bukti sebanyak 1.920.160 batang rokok dari empat perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selain rokok ilegal, petugas juga memusnahkan 10 liter minuman keras jenis arak tanpa pita cukai serta dua unit telepon genggam yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Baca juga: Massa Desak Evaluasi Kejari Bangkalan, Kasus Dugaan Korupsi Masih Dalam Penanganan

Novian mengungkapkan, proses pemusnahan berlangsung di dua lokasi. Sebagian barang bukti dimusnahkan di Pamekasan, sedangkan sebagian besar lainnya dikirim ke fasilitas pemusnahan milik PT Pratama Jatim Lestari di Mojokerto.

Sebanyak enam truk mengangkut barang bukti menuju Mojokerto sejak Rabu (29/7/2026) malam. Lima truk berasal dari Bea Cukai Madura, sedangkan satu truk lainnya berasal dari Kejari Pamekasan.

“Barang bukti kami kirim dengan pengawalan menuju Mojokerto sejak kemarin dan pagi tadi sudah tiba di lokasi pemusnahan,” ujar Novian.

Baca juga: Rapat Terbatas di Hambalang, Prabowo Bahas Bea Cukai, Harga Pangan dan Penanganan Bencana

Ia menjelaskan, seluruh barang bukti tersebut berasal dari 58 kasus pelanggaran cukai yang berhasil diungkap Bea Cukai Madura selama lima bulan pertama tahun 2026.

Menurut Novian, nilai ekonomis seluruh rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp29.338.945.280. Dari jumlah tersebut, negara berpotensi kehilangan penerimaan hingga Rp19.741.262.081 apabila barang beredar di pasaran.

“Kami menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Penindakan ini menjadi wujud nyata tugas Bea Cukai sebagai community protector dalam melindungi masyarakat,” tegasnya.

Baca juga: Menkeu Purbaya Proyeksikan Penerimaan Pajak dan Bea Cukai 2026 Tak Capai Target

Ia menambahkan, Bea Cukai tidak hanya menindak pelanggaran, tetapi juga mendorong pelaku usaha agar beralih dari aktivitas ilegal menuju industri yang legal, sehat, dan memiliki daya saing.

Kasubsi Intelijen Kejari Pamekasan, Mahendra Harun Ar Rasyid, mengatakan pihaknya sengaja berkoordinasi dengan Bea Cukai Madura karena belum memiliki fasilitas pemusnahan barang bukti.

“Satu truk barang bukti yang kami serahkan berasal dari empat perkara berbeda sehingga kami melakukan pemusnahan secara bersama-sama dengan Bea Cukai Madura,” katanya.

Baca juga: Bea Cukai Bongkar Gudang Rokok Ilegal Rp300 Miliar di Pekanbaru

Mahendra memastikan seluruh barang bukti tersebut berasal dari perkara yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap pada 2025. Pengadilan menetapkan seluruh barang bukti dirampas untuk negara sebelum akhirnya dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal ini mempertegas komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai.

Ikuti Kami Juga Google Berita
Writer: AnamEditor: Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.