Hukrim  

Wali Kota Bekasi Usulkan Pemecatan Oknum Dishub yang Diduga Lakukan Pungli terhadap Sopir Truk

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menjelaskan proses penanganan dugaan pungli oleh oknum Dishub Kota Bekasi.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memberikan keterangan terkait penanganan dugaan pungutan liar yang melibatkan oknum Dishub Kota Bekasi.

BEKASI – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan Pemerintah Kota Bekasi telah mengusulkan pemberhentian terhadap oknum aparatur Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk. Usulan tersebut muncul setelah tim kode etik internal menyelesaikan pemeriksaan awal.

Tri Adhianto mengatakan tim kode etik telah memeriksa seluruh pihak yang terkait dengan dugaan pelanggaran tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim mengusulkan sanksi berupa pemutusan hubungan kerja terhadap oknum yang terlibat.

“Secara internal sudah dilakukan pemeriksaan oleh tim kode etik. Hasilnya diusulkan untuk dilakukan pemutusan kerja,” kata Tri Adhianto, Senin (3/8/2026).

Ia menjelaskan, proses penanganan kini memasuki tahap pemeriksaan di tingkat Pemerintah Kota Bekasi. Tim yang terdiri dari Inspektorat serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan menyusun rekomendasi sebelum disampaikan kepada pejabat pembina kepegawaian, yakni Wali Kota Bekasi.

“Hari ini ditindaklanjuti oleh tim tingkat kota. Hasilnya nanti akan disampaikan kepada pembina kepegawaian untuk diputuskan,” ujarnya.

Meski demikian, Tri meminta masyarakat menunggu hasil pemeriksaan secara menyeluruh sebelum pemerintah menetapkan keputusan final terkait sanksi terhadap oknum tersebut.

Ia menegaskan dugaan pungli itu merupakan tindakan individu dan tidak mencerminkan kinerja seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Karena itu, pemerintah akan terus memperkuat sistem pengawasan internal agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Menurut Tri, pengawasan juga membutuhkan peran aktif masyarakat. Ia mencontohkan laporan warga mengenai dugaan ketidaksesuaian spesifikasi proyek Jalan Inpres yang langsung ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan.

“Kami langsung memastikan kondisi di lapangan. Hasilnya, jalan memiliki ketebalan 20 sentimeter sesuai spesifikasi. Pengawasan masyarakat menjadi bagian penting untuk memperbaiki kinerja pemerintah,” jelasnya.

Tri juga memastikan Pemerintah Kota Bekasi selalu membuka ruang bagi kritik, saran, dan laporan masyarakat selama disampaikan secara bertanggung jawab serta dapat ditindaklanjuti.

“Kami tidak pernah alergi terhadap kritik maupun masukan dari masyarakat. Yang terpenting, setiap laporan harus diikuti dengan langkah penyelesaian yang jelas,” tegasnya.

Selain memperkuat pengawasan, Pemkot Bekasi terus meningkatkan disiplin aparatur melalui apel pagi, pengawasan kehadiran pegawai, evaluasi kinerja, hingga pemberian sanksi secara tegas dan proporsional bagi setiap pelanggaran.

“Penegakan aturan harus berjalan tegas dan pemberian sanksi harus dilakukan secara terukur,” tambah Tri.

Sebelumnya, dugaan pungutan liar oleh sejumlah oknum petugas Dishub Kota Bekasi mencuat setelah sebuah video amatir viral di media sosial.

Video tersebut memperlihatkan dugaan praktik pungli terhadap sopir truk di Pos Pengawasan (Pospol) Poncol, Jalan Hasibuan, Bekasi Timur.

Dalam rekaman itu, sopir truk diduga diminta menyerahkan uang antara Rp1,7 juta hingga Rp3 juta. Perekam video bahkan meminta agar uang milik sopir dikembalikan. Selain meminta sejumlah uang, oknum petugas juga diduga mengancam akan menahan STNK maupun kendaraan apabila sopir menolak memenuhi permintaan tersebut.

Pemerintah Kota Bekasi menegaskan akan menindak tegas setiap aparatur yang terbukti menyalahgunakan kewenangan sebagai bagian dari upaya membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar.

FALIHMEDIA.com berkomitmen memberikan berita terkini, lugas dan akurat. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan mengikuti kami di: Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *