JAKARTA – Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro menegaskan bahwa penyaluran sapi kurban dari Presiden Prabowo Subianto pada Idul Adha 2026 merupakan bagian dari program bantuan kemasyarakatan Presiden atau Banpres yang rutin pemerintah jalankan setiap tahun.
Juri menjelaskan, pemerintah menyalurkan bantuan sapi kurban tersebut untuk membantu masyarakat, khususnya warga kurang mampu, agar dapat merayakan Idul Adha dan menikmati daging kurban bersama.
“Bantuan sapi kurban dari Presiden bertujuan membantu masyarakat agar warga yang membutuhkan bisa merasakan perayaan Idul Adha dengan penyembelihan hewan kurban bersama,” ujar Juri dalam keterangannya, Rabu (27/5/2026).
Pada Idul Adha tahun ini, Presiden Prabowo menyalurkan sebanyak 1.098 ekor sapi ke berbagai wilayah di Indonesia. Pemerintah menggunakan anggaran Banpres untuk pengadaan sapi kurban tersebut sebagaimana praktik yang telah berlangsung pada pemerintahan sebelumnya.
Baca juga: Pemkab Sumenep Salurkan 37 Hewan Kurban untuk Warga pada Iduladha 1447 H
Juri menekankan, Presiden Prabowo tidak menggunakan bantuan sapi kurban itu untuk kepentingan pribadi. Pemerintah langsung mendistribusikan seluruh hewan kurban kepada masyarakat di berbagai daerah sebagai bentuk kehadiran negara dalam momentum keagamaan dan sosial.
Selain bantuan dari pemerintah, Prabowo juga tetap menjalankan ibadah kurban secara pribadi menggunakan dana pribadi. Masyarakat kemudian menerima dan menikmati daging kurban pribadi Presiden tersebut.
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia atau MUI menilai penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban kepala negara tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Ketua Bidang Fatwa MUI, KH Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, praktik tersebut memiliki dasar fikih yang kuat dalam sejarah Islam. Ia merujuk pada hadis riwayat Imam Bukhari yang menganjurkan seorang pemimpin atau imam membeli hewan kurban menggunakan baitul mal atau kas negara.
Menurut Niam, APBN dalam sistem pemerintahan modern dapat berfungsi sebagai baitul mal yang pemerintah kelola untuk kepentingan publik.
“APBN dalam konteks negara modern merupakan bentuk baitul mal. Karena itu, penggunaan anggaran negara untuk kurban yang ditujukan kepada masyarakat luas tidak menjadi persoalan secara syariat,” kata Niam.
Ia menambahkan, mekanisme penyaluran sapi kurban tersebut serupa dengan program bantuan sosial pemerintah lainnya. Perbedaannya hanya terletak pada bentuk bantuan yang berupa hewan kurban untuk masyarakat di daerah.
“Konsepnya sama seperti bantuan sosial dalam bentuk sembako. Pemerintah tidak menggunakan hewan kurban itu untuk konsumsi pribadi Presiden, tetapi langsung menyalurkannya kepada masyarakat,” ujarnya.














