JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto akan menindaklanjuti surat pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI) dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian secara hormat.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah segera memproses administrasi sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Untuk selanjutnya, secara administratif tentu hari ini akan kami tindaklanjuti berkenaan dengan surat pengunduran diri tersebut karena sesuai mekanisme, maka akan diterbitkanlah Keputusan Presiden berkaitan dengan pemberhentian beliau secara hormat dari jabatan sebagai Gubernur Bank Indonesia,” ujar Prasetyo Hadi di Kantor Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).
Baca juga: Pemprov Jatim Kawal Perbaikan 372 SPPG, Emil Dardak Minta Standar Higienitas MBG Dipenuhi
Prasetyo menjelaskan, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia, posisi Gubernur BI akan dijabat sementara oleh Deputi Gubernur Senior hingga proses pengisian jabatan definitif selesai.
Ia menegaskan, Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti secara otomatis menjalankan tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia dan akan melaksanakan seluruh kewenangan yang melekat pada jabatan tersebut.
“Untuk selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara. Di dalam catatan yang dimaksud dengan Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti,” katanya.
Baca juga: DPRD Jatim Soroti Kinerja BUMD, Kontribusi Dividen ke PAD Masih Bergantung pada Bank Jatim
Lebih lanjut, Prasetyo mengingatkan agar dinamika terkait pengunduran diri Perry Warjiyo tidak mengganggu kinerja Bank Indonesia maupun koordinasi dengan pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Menurutnya, setiap lembaga negara harus tetap menjalankan tugas dan kewenangan sesuai amanat undang-undang sehingga fungsi moneter dan fiskal tetap berjalan secara optimal.
“Demikian yang dapat kami sampaikan berkenaan dengan dinamika yang terjadi terhadap surat usulan pengunduran diri dan kami mewakili pemerintah menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa marilah kita terus menjalankan tugas kita sesuai dengan kewenangan kita yang sudah diberikan oleh undang-undang,” ujar Prasetyo.
Baca juga: Menkeu Purbaya Optimistis Rupiah Menguat, BI Terus Jaga Stabilitas Nilai Tukar
Ia menambahkan, Bank Indonesia tetap memegang peran strategis dalam menjaga stabilitas moneter, sementara pemerintah melalui Kementerian Keuangan bertanggung jawab menjaga kebijakan fiskal. Kedua institusi tersebut, kata dia, akan terus memperkuat koordinasi untuk menjaga ketahanan ekonomi nasional.
“Bank Indonesia memiliki peranan untuk menjaga moneter kita, sementara pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan juga menjalankan fungsi menjaga fiskal, tentunya tetap di dalam koordinasi yang erat,” pungkasnya.
















