JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menerima pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI).
Pemerintah menyampaikan apresiasi atas pengabdian Perry yang telah memimpin bank sentral selama kurang lebih tujuh tahun.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan tersebut dalam keterangannya di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Menurut Prasetyo, Presiden Prabowo memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Perry Warjiyo atas dedikasi dan kontribusinya dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional selama menjabat sebagai Gubernur BI.
“Presiden menerima pengunduran diri Bapak Perry Warjiyo. Beliau juga menyampaikan ucapan terima kasih serta penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi selama kurang lebih tujuh tahun memimpin Bank Indonesia,” ujar Prasetyo.
Pemerintah selanjutnya akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai dasar pemberhentian Perry Warjiyo secara hormat dari jabatan Gubernur Bank Indonesia.
Sambil menunggu penetapan gubernur definitif, pemerintah menunjuk Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti, untuk menjalankan tugas sebagai pejabat Gubernur Bank Indonesia sementara sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
Prasetyo menjelaskan bahwa Destry Damayanti secara otomatis menjalankan seluruh kewenangan Gubernur BI hingga pemerintah menyelesaikan proses pengisian jabatan tersebut.
“Undang-Undang Bank Indonesia mengatur bahwa Deputi Gubernur Senior menjalankan tugas sebagai pejabat gubernur sementara. Saat ini posisi tersebut diemban oleh Ibu Destry Damayanti,” jelasnya.
Pemerintah juga memastikan seluruh fungsi dan tugas Bank Indonesia tetap berjalan normal selama masa transisi kepemimpinan. Koordinasi antara pemerintah dan BI akan terus diperkuat untuk menjaga stabilitas moneter dan fiskal nasional.
Prasetyo menegaskan bahwa Bank Indonesia tetap menjalankan kewenangannya dalam menjaga stabilitas moneter, sementara pemerintah melalui Kementerian Keuangan tetap berfokus pada pengelolaan kebijakan fiskal.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap mendukung pelaksanaan tugas masing-masing lembaga sesuai amanat undang-undang. Bank Indonesia menjalankan fungsi menjaga stabilitas moneter, sedangkan pemerintah melalui Kementerian Keuangan menjalankan kebijakan fiskal dengan koordinasi yang erat,” tutup Prasetyo
















