JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan pria berinisial ANH (24) sebagai tersangka setelah petugas menemukan tiga botol yang diduga bom molotov di dalam tas ranselnya saat berlangsung aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa ANH mengaku datang ke kawasan parlemen di Senayan setelah melihat ajakan demonstrasi yang beredar luas melalui berbagai platform media sosial beberapa hari sebelum aksi berlangsung.
“Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa ANH datang ke kawasan DPR setelah melihat flyer ajakan unjuk rasa yang tersebar di media sosial,” ujar Budi Hermanto dalam keterangan resminya, Sabtu (13/6/2026).
Penyidik saat ini terus mendalami motif yang melatarbelakangi tindakan ANH. Selain itu, tim juga menelusuri asal-usul pembuatan bom molotov yang dibawanya serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.
Budi menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka berjalan sesuai prosedur dan mengedepankan prinsip profesionalitas serta akuntabilitas.
“Kami terus melakukan pendalaman untuk mengungkap motif sebenarnya, menelusuri sumber pembuatan botol yang dilengkapi sumbu pembakar, serta mendeteksi kemungkinan adanya jaringan atau instruksi dari pihak lain,” jelasnya.
Sebelumnya, personel pengamanan mengamankan ANH di Jalan Gatot Subroto, tepat di depan gerbang utama Gedung DPR RI pada Jumat (12/6). Saat aksi berlangsung, petugas menaruh curiga terhadap gerak-gerik ANH dan langsung melakukan pemeriksaan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga botol yang dilengkapi sumbu dan diduga berisi cairan berbahaya. Barang tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti.
Polisi juga memeriksa seorang pria berinisial R yang diketahui menemani ANH menuju lokasi aksi. Hingga saat ini, penyidik masih menempatkan R sebagai saksi sambil mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam perencanaan maupun pelaksanaan aksi tersebut.
“Status R masih sebagai saksi. Tim penyidik akan mendalami perannya lebih lanjut untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan dalam perencanaan aksi,” kata Budi.
Saat ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih menjalankan pemeriksaan lanjutan terhadap ANH. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 306 KUHP terkait penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya.














