Hukrim  

Kejagung Terima Pelimpahan Tiga Kasus Korupsi dari Kortas Tipikor, Polisi Sita 74 Kg Emas dan Valas Miliaran

JAKARTA – Kejaksaan Agung menerima pelimpahan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Tiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi batu bara yang berkaitan dengan PT PLN, kasus PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel. Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono mengatakan penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam proses penyidikan. "Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu satu dari pihak swasta dan satu lagi berinisial F," ujar Rudi Margono di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026). Dalam proses penyidikan, penyidik Kortas Tipikor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di 12 lokasi. Lokasi tersebut meliputi sebuah money changer dan Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta rumah mewah di Sentul, Bogor, dan sebuah rumah di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Dari serangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa emas batangan, mata uang asing, hingga uang tunai dalam jumlah besar. Barang Bukti dari Rumah Mewah di Sentul Penyidik menyita: 74 kilogram emas batangan. USD 4.767.300. SGD 14.083.800. Uang tunai Rp100 juta. Dua bingkai foto keluarga. Barang Bukti dari Money Changer Cipete Di lokasi money changer, penyidik mengamankan uang tunai dalam berbagai mata uang, antara lain: Rp4.462.365.000. USD 84.356. SGD 83.394. Riyal Arab Saudi (SAR) 17.595. Baht Thailand (THB) 33.100. Lira Turki (TRY) 4.020. Yuan China (CNY) 1.223. Yen Jepang (JPY) 152.000. Ringgit Malaysia (RM) 212. Rupee India (INR) 1.600. Dirham Uni Emirat Arab (AED) 640. Won Korea Selatan (KRW) 61.000. Poundsterling Inggris (GBP) 40. Dolar Brunei (BND) 10. Dong Vietnam (VND) 150. Dolar Selandia Baru (NZD) 100. Barang Bukti dari Cafe de'Clan Cipete Di Cafe de'Clan Signature, penyidik menemukan: SGD 3.130.000. USD 889.965. Uang tunai Rp259.159.000. Barang Bukti dari Rumah di Cilandak Sementara itu, dari rumah di kawasan Cilandak, penyidik menyita: Uang tunai Rp520 juta. USD133.000. Penanganan Kasus melalui Joint Investigation Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menjelaskan penyidik menangani ketiga perkara tersebut melalui skema joint investigation bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Tim gabungan terus mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat proses penyidikan. Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan pengungkapan kasus dugaan korupsi tersebut menjadi perhatian langsung Presiden Prabowo Subianto. Menurut Budi, penyidik mengembangkan perkara dugaan korupsi batu bara di PLN yang diduga berkaitan dengan peristiwa blackout di Sumatra, dugaan korupsi PT ASABRI, serta PT Krakatau Steel. Selain mengusut dugaan korupsi, penyidik juga mendalami indikasi tindak pidana suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Penyidik terus melakukan penggeledahan untuk mencari, mengumpulkan, dan melengkapi alat bukti guna mendukung proses penyidikan terhadap dugaan korupsi tersebut," kata Budi Hermanto.
Plt Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono memberikan keterangan usai menerima pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi dari Kortas Tipikor Polri di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).

JAKARTA – Kejaksaan Agung menerima pelimpahan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Tiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi batu bara yang berkaitan dengan PT PLN, kasus PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.D

Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono mengatakan penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam proses penyidikan.
“Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu satu dari pihak swasta dan satu lagi berinisial F,” ujar Rudi Margono di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).

Dalam proses penyidikan, penyidik Kortas Tipikor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di 12 lokasi. Lokasi tersebut meliputi sebuah money changer dan Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta rumah mewah di Sentul, Bogor, dan sebuah rumah di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Dari serangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa emas batangan, mata uang asing, hingga uang tunai dalam jumlah besar.

Barang Bukti dari Rumah Mewah di Sentul
Penyidik menyita:
74 kilogram emas batangan.
USD 4.767.300.
SGD 14.083.800.
Uang tunai Rp100 juta.
Dua bingkai foto keluarga.
Barang Bukti dari Money Changer Cipete
Di lokasi money changer, penyidik mengamankan uang tunai dalam berbagai mata uang, antara lain:
Rp4.462.365.000.
USD 84.356.
SGD 83.394.
Riyal Arab Saudi (SAR) 17.595.
Baht Thailand (THB) 33.100.
Lira Turki (TRY) 4.020.
Yuan China (CNY) 1.223.
Yen Jepang (JPY) 152.000.
Ringgit Malaysia (RM) 212.
Rupee India (INR) 1.600.
Dirham Uni Emirat Arab (AED) 640.
Won Korea Selatan (KRW) 61.000.
Poundsterling Inggris (GBP) 40.
Dolar Brunei (BND) 10.
Dong Vietnam (VND) 150.
Dolar Selandia Baru (NZD) 100.
Barang Bukti dari Cafe de’Clan Cipete
Di Cafe de’Clan Signature, penyidik menemukan:
SGD 3.130.000.
USD 889.965.
Uang tunai Rp259.159.000.
Barang Bukti dari Rumah di Cilandak
Sementara itu, dari rumah di kawasan Cilandak, penyidik menyita:
Uang tunai Rp520 juta.
USD133.000.
Penanganan Kasus melalui Joint Investigation
Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menjelaskan penyidik menangani ketiga perkara tersebut melalui skema joint investigation bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Tim gabungan terus mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat proses penyidikan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan pengungkapan kasus dugaan korupsi tersebut menjadi perhatian langsung Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Budi, penyidik mengembangkan perkara dugaan korupsi batu bara di PLN yang diduga berkaitan dengan peristiwa blackout di Sumatra, dugaan korupsi PT ASABRI, serta PT Krakatau Steel.

Selain mengusut dugaan korupsi, penyidik juga mendalami indikasi tindak pidana suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Penyidik terus melakukan penggeledahan untuk mencari, mengumpulkan, dan melengkapi alat bukti guna mendukung proses penyidikan terhadap dugaan korupsi tersebut,” kata Budi Hermanto.

Ikuti Kami Juga Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *