PAMEKASAN – Polres Pamekasan mulai menyelidiki laporan dugaan malapraktik yang melibatkan dokter Tatik Sulistyowati saat menangani seorang pasien di RS Larasati Pamekasan. Penyidik Satreskrim kini mempelajari laporan tersebut dengan mengumpulkan keterangan dan alat bukti dari para pihak.
Kasihumas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, membenarkan bahwa kepolisian telah menerima laporan tersebut. Setelah menerima laporan, Polres langsung menyerahkannya kepada Satreskrim untuk menjalankan proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum.
Yoni menegaskan bahwa penyidik akan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa membedakan pihak yang terlibat. Polisi juga akan memeriksa seluruh informasi yang berkaitan dengan dugaan malapraktik tersebut.
“Benar, dugaan malapraktik sudah kami terima dan saat ini telah diteruskan ke Satreskrim Polres untuk dipelajari serta ditindaklanjuti. Kami pastikan penanganan laporan ini berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Perkembangan lebih lanjut nanti akan segera kami sampaikan,” ujar Ipda Yoni Evan Pratama, Kamis (23/7/2026).
Kasus ini bermula ketika Salamah (30), warga Desa Rekkerrek, Kecamatan Proppo, menjalani pemeriksaan di RSUD Smart Pamekasan.
Tim medis di rumah sakit tersebut mendiagnosis pasien mengalami kista dengan kondisi yang cukup serius.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dokter di RSUD Smart Pamekasan merekomendasikan agar Salamah menjalani perawatan lanjutan di rumah sakit di Surabaya karena membutuhkan penanganan yang lebih komprehensif.
Namun, sebelum berangkat ke Surabaya, keluarga pasien memilih melakukan pemeriksaan laboratorium di tempat praktik dokter Tatik Sulistyowati setelah menerima saran dari seseorang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dokter Tatik menyampaikan bahwa kondisi pasien masih memungkinkan untuk ditangani melalui tindakan operasi. Atas pertimbangan itu, pasien menjalani operasi pada hari yang sama di RS Larasati Pamekasan.
Dalam tindakan bedah tersebut, tim medis melakukan sayatan dengan kedalaman sekitar 15 sentimeter. Setelah menjalankan prosedur operasi, dokter kembali menjahit perut pasien tanpa mengangkat penyakit yang sebelumnya diduga menjadi penyebab keluhan.
Pihak dokter kemudian menjelaskan kepada keluarga bahwa tindakan operasi tidak dapat dilanjutkan karena penyakit yang diderita pasien disebut menempel pada batu empedu.
Beberapa saat setelah operasi selesai, seorang perawat menemui keluarga pasien dan menyampaikan bahwa Salamah sudah diperbolehkan pulang dari rumah sakit.
Hingga kini, Satreskrim Polres Pamekasan masih mendalami laporan tersebut dengan meminta keterangan dari para pihak terkait sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Selama proses penyelidikan berlangsung, kepolisian mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang terlibat.
– Polres Pamekasan mulai menyelidiki laporan dugaan malapraktik yang melibatkan dokter Tatik Sulistyowati saat menangani seorang pasien di RS Larasati Pamekasan. Penyidik Satreskrim kini mempelajari laporan tersebut dengan mengumpulkan keterangan dan alat bukti dari para pihak.
Kasihumas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, membenarkan bahwa kepolisian telah menerima laporan tersebut. Setelah menerima laporan, Polres langsung menyerahkannya kepada Satreskrim untuk menjalankan proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum.
Yoni menegaskan bahwa penyidik akan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa membedakan pihak yang terlibat. Polisi juga akan memeriksa seluruh informasi yang berkaitan dengan dugaan malapraktik tersebut.
“Benar, dugaan malapraktik sudah kami terima dan saat ini telah diteruskan ke Satreskrim Polres untuk dipelajari serta ditindaklanjuti. Kami pastikan penanganan laporan ini berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Perkembangan lebih lanjut nanti akan segera kami sampaikan,” ujar Ipda Yoni Evan Pratama, Kamis (23/7/2026).
Kasus ini bermula ketika Salamah (30), warga Desa Rekkerrek, Kecamatan Proppo, menjalani pemeriksaan di RSUD Smart Pamekasan.
Tim medis di rumah sakit tersebut mendiagnosis pasien mengalami kista dengan kondisi yang cukup serius.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dokter di RSUD Smart Pamekasan merekomendasikan agar Salamah menjalani perawatan lanjutan di rumah sakit di Surabaya karena membutuhkan penanganan yang lebih komprehensif.
Namun, sebelum berangkat ke Surabaya, keluarga pasien memilih melakukan pemeriksaan laboratorium di tempat praktik dokter Tatik Sulistyowati setelah menerima saran dari seseorang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dokter Tatik menyampaikan bahwa kondisi pasien masih memungkinkan untuk ditangani melalui tindakan operasi. Atas pertimbangan itu, pasien menjalani operasi pada hari yang sama di RS Larasati Pamekasan.
Dalam tindakan bedah tersebut, tim medis melakukan sayatan dengan kedalaman sekitar 15 sentimeter. Setelah menjalankan prosedur operasi, dokter kembali menjahit perut pasien tanpa mengangkat penyakit yang sebelumnya diduga menjadi penyebab keluhan.
Pihak dokter kemudian menjelaskan kepada keluarga bahwa tindakan operasi tidak dapat dilanjutkan karena penyakit yang diderita pasien disebut menempel pada batu empedu.
Beberapa saat setelah operasi selesai, seorang perawat menemui keluarga pasien dan menyampaikan bahwa Salamah sudah diperbolehkan pulang dari rumah sakit.
Hingga kini, Satreskrim Polres Pamekasan masih mendalami laporan tersebut dengan meminta keterangan dari para pihak terkait sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Selama proses penyelidikan berlangsung, kepolisian mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang terlibat.
















