JAKARTA – Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyampaikan pandangannya mengenai isu lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Menurutnya, praktik hubungan sesama jenis berpotensi mengancam keberlanjutan keturunan apabila berkembang secara luas di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Marwan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Marwan menilai ketentuan dalam Undang-Undang Perkawinan mengatur bahwa perkawinan berlangsung antara laki-laki dan perempuan. Karena itu, ia berpandangan bahwa perkawinan sesama jenis tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Selain mengacu pada Undang-Undang Perkawinan, Marwan juga menyinggung Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak. Menurutnya, keberlangsungan generasi menjadi salah satu aspek penting dalam pembangunan bangsa.
“Kalau LGBT menjadi masif di Indonesia, maka kelanjutan keturunannya terancam,” kata Marwan.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga menyatakan bahwa keberadaan generasi penerus merupakan faktor penting bagi keberlanjutan sebuah negara.
Dalam kesempatan tersebut, Marwan menyampaikan pandangannya bahwa perilaku LGBT merupakan bentuk penyimpangan dan menyebutnya sebagai penyakit. Ia berpendapat negara perlu mengambil langkah untuk mencegah perilaku tersebut apabila dinilai membahayakan masyarakat.
Menurut Marwan, langkah yang dapat dipertimbangkan meliputi penyusunan regulasi maupun pengawasan. Ia juga berpendapat penanganan terhadap individu LGBT dapat dilakukan melalui berbagai pendekatan, termasuk medis dan psikologis.
Lebih lanjut, Marwan menilai usulan pembentukan undang-undang yang secara khusus mengatur LGBT merupakan hal yang sah untuk diajukan. Namun, ia menegaskan setiap pembentukan undang-undang harus mengikuti mekanisme yang berlaku, termasuk penyusunan naskah akademik dan kajian yang komprehensif.
Ia menjelaskan bahwa usulan pembentukan undang-undang dapat berasal dari masyarakat maupun pihak lain yang memiliki dasar kajian. Meski demikian, Marwan menyebut hingga saat ini belum ada usulan resmi mengenai pembahasan rancangan undang-undang terkait LGBT yang masuk ke Komisi VIII DPR RI.














