JAKARTA – Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, mengingatkan para importir kedelai agar tidak menaikkan harga secara sepihak. Pemerintah bahkan siap mencabut izin impor bagi pelaku usaha yang terbukti mengambil keuntungan berlebihan dan merugikan perajin tahu serta tempe.
Amran menegaskan bahwa Kementerian Pertanian memiliki kewenangan dalam memberikan rekomendasi impor kedelai. Karena itu, pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap importir yang mengabaikan kepentingan masyarakat.
“Nah, kemudian yang impor khususnya kedelai, kami minta kepada pengusaha, tolong jangan menaikkan harga semena-mena. Kalau menaikkan, izinnya saya cabut dan saya tidak beri rekomendasi lagi,” tegas Amran dalam keterangan resminya, Rabu (10/6/2026).
Menurutnya, para importir telah menikmati keuntungan dari bisnis kedelai selama bertahun-tahun sehingga diharapkan tetap menjaga stabilitas harga di tengah kondisi ekonomi yang menantang.
Amran memastikan pemerintah akan melakukan penelusuran apabila terjadi lonjakan harga yang berdampak langsung terhadap para perajin tahu dan tempe. Pemerintah juga akan meneliti sumber kenaikan harga untuk memastikan tidak ada praktik yang merugikan masyarakat.
“Jika perajin dan produsen tahu-tempe terdampak, kami akan telusuri penyebabnya. Kami sudah mengumpulkan seluruh pihak terkait dan meminta agar tidak ada kenaikan harga secara semena-mena,” ujarnya.
Ia juga mengajak pelaku usaha menunjukkan kepedulian terhadap kepentingan nasional dan kesejahteraan masyarakat dengan menjaga harga tetap stabil.
Berdasarkan data Gabungan Koperasi Produsen Tempe Tahu Indonesia (Gakoptindo) per 8 Juni 2026, rata-rata harga kedelai di tingkat perajin secara nasional berada pada kisaran Rp11.126 per kilogram.
Sementara itu, di wilayah Pulau Jawa, harga rata-rata kedelai tercatat sebesar Rp10.868 per kilogram dengan harga tertinggi mencapai Rp11.100 per kilogram. Amran menilai harga tersebut masih berada dalam batas aman sesuai ketentuan pemerintah.
Pemerintah telah menetapkan Harga Acuan Penjualan (HAP) kedelai di tingkat importir maksimal Rp11.500 per kilogram. Adapun harga di tingkat konsumen atau perajin tahu dan tempe tidak boleh melebihi Rp12.000 per kilogram.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengakui bahwa pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat turut meningkatkan biaya impor kedelai.
Untuk menjaga stabilitas harga, pemerintah memutuskan memberikan subsidi kedelai sebesar Rp2.000 per kilogram pada tahap awal dengan alokasi sebanyak 250 ribu ton.
“Tadi kami sudah memutuskan dalam rapat bahwa kedelai yang hampir 100 persen masih berasal dari impor tentu akan terdampak oleh perubahan nilai tukar. Karena itu pemerintah menyiapkan langkah antisipasi,” kata Zulkifli Hasan.
Pemerintah menugaskan Perum Bulog untuk menyalurkan subsidi tersebut kepada pelaku usaha dan perajin yang membutuhkan bahan baku kedelai.
Menurut Zulkifli, hasil rapat koordinasi tersebut akan diteruskan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan untuk proses tindak lanjut kebijakan. Pemerintah juga telah melaporkan keputusan tersebut kepada Presiden sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas harga pangan nasional.
Langkah pengawasan harga dan pemberian subsidi ini diharapkan mampu melindungi keberlangsungan usaha perajin tahu dan tempe sekaligus menjaga daya beli masyarakat di tengah fluktuasi harga komoditas impor.













