Pemerintah Pastikan Harga BBM April 2026 Tidak Naik, Pertamina Ikuti Arahan Presiden

Ilustrasi SPBU Pertamina dengan informasi harga BBM April 2026 tidak mengalami kenaikan
Pemerintah memastikan harga BBM subsidi dan nonsubsidi tidak naik pada April 2026 demi menjaga stabilitas ekonomi masyarakat.

JAKARTA – Pemerintah melalui Istana Kepresidenan Republik Indonesia memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi maupun nonsubsidi tidak mengalami kenaikan pada April 2026.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan langsung keputusan tersebut setelah pemerintah berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta PT Pertamina (Persero). Pemerintah mengambil langkah ini berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto.

Prasetyo menegaskan bahwa Pertamina tidak akan menyesuaikan harga BBM dalam waktu dekat. Ia juga meminta masyarakat tidak melakukan panic buying karena stok BBM tetap aman dan terkendali.

“Pemerintah mengutamakan kepentingan masyarakat dalam setiap pengambilan keputusan,” ujar Prasetyo dalam pernyataan resmi, Selasa (31/3/2026).

Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, memastikan harga BBM subsidi seperti Pertalite tetap berada di angka Rp10.000 per liter. Pemerintah sengaja menjaga stabilitas harga untuk menciptakan kondisi sosial yang kondusif.

Namun, Laode menjelaskan bahwa harga BBM nonsubsidi tetap mengikuti mekanisme pasar. Setiap badan usaha hilir migas memiliki kewenangan menentukan harga, dengan pengumuman resmi yang biasanya dirilis setiap tanggal 1.

Di sisi lain, beredar dokumen di media sosial yang memuat proyeksi kenaikan harga BBM nonsubsidi akibat lonjakan harga minyak dunia dan pelemahan nilai tukar rupiah. Dokumen tersebut menyebut potensi kenaikan harga Pertamax hingga Rp17.850 per liter.

Meski begitu, pemerintah belum mengonfirmasi kebenaran dokumen tersebut. Pemerintah meminta masyarakat menunggu pengumuman resmi dari masing-masing badan usaha.

Penyesuaian harga BBM nonsubsidi sendiri mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang formula harga dasar BBM umum yang disalurkan melalui SPBU.

Ikuti Kami Juga Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *