SITUBONDO – Polres Situbondo mengungkap delapan kasus tindak pidana pencurian sepanjang Juni 2026. Dalam pengungkapan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo menangkap sembilan tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai aksi kejahatan di wilayah hukumnya.
Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, menjelaskan delapan perkara yang berhasil diungkap terdiri atas lima kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat), serta satu kasus pencurian hewan (curwan).
“Kami terus berkomitmen meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Situbondo,” kata AKBP Bayu Anuwar Sidiqie saat konferensi pers di Mapolres Situbondo, Selasa (30/6/2026).
Kapolres menyebut keberhasilan tersebut merupakan hasil patroli kring serse yang secara rutin dijalankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim di sejumlah titik rawan tindak kriminal.
Salah satu pengungkapan tercepat terjadi di Kecamatan Bungatan. Tim URC berhasil menangkap dua pelaku curanmor yang merupakan kakak beradik hanya sekitar 15 menit setelah menjalankan aksinya.
Kepala Satreskrim Polres Situbondo, AKP Selimat, mengatakan kedua pelaku sempat melarikan diri ke arah pintu keluar Tol Suboh. Namun, petugas berhasil mengejar dan menangkap keduanya sebelum berhasil kabur lebih jauh.
“Pelaku sempat melarikan diri melalui pintu keluar Tol Suboh, tetapi tim berhasil mengamankan mereka,” ujar AKP Selimat.
Penyidik mengungkap kedua tersangka merupakan residivis yang diduga telah melakukan aksi pencurian di sedikitnya 10 lokasi berbeda. Satreskrim Polres Situbondo masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Situbondo juga menyerahkan secara simbolis sejumlah sepeda motor kepada para korban. Ia memastikan proses pengembalian barang bukti berlangsung tanpa biaya sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat.
“Barang bukti yang telah memenuhi persyaratan penyidikan akan langsung kami kembalikan kepada pemiliknya. Seluruh proses berlangsung cepat, transparan, dan tanpa biaya,” tegas AKBP Bayu.
Dari hasil pengungkapan delapan kasus tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, satu unit mobil Nissan Grand Livina, seekor sapi, serta sejumlah peralatan yang digunakan pelaku saat beraksi, seperti kunci T dan rompi proyek untuk menyamarkan identitas.
Untuk mencegah meningkatnya angka kriminalitas, Polres Situbondo akan memperkuat patroli di sejumlah wilayah yang dinilai rawan, antara lain Kecamatan Panji, Bungatan, Mlandingan, Suboh, dan Banyuputih.
Polres Situbondo juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan, tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan, serta mengaktifkan kembali pos keamanan lingkungan (poskamling) sebagai upaya menjaga keamanan bersama.














