JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Selasa (30/6/2026).
Majelis hakim akan membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Berdasarkan jadwal pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), persidangan berlangsung di Ruang Muhammad Hatta Ali, lantai 1 Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mulai pukul 10.00 WIB.
Putusan tersebut menjadi tahapan akhir setelah jaksa penuntut umum menyampaikan tuntutan terhadap Nadiem pada persidangan sebelumnya.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun kepada Nadiem. Selain itu, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti pidana kurungan selama 190 hari.
Jaksa juga meminta terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp809.596.125.000 dan Rp4.871.469.603.758, sehingga total nilai uang pengganti mencapai Rp5.681.066.728.758 atau sekitar Rp5,68 triliun. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana pengganti selama sembilan tahun penjara.
Dalam persidangan tuntutan pada 13 Mei 2026, jaksa menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management.
Atas dasar itu, jaksa menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sidang putusan hari ini akan menentukan apakah majelis hakim menerima seluruh tuntutan jaksa, mengubah, atau menolak tuntutan tersebut berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.














