Hukrim  

Polisi Tangkap 7 Pelaku Penyekapan Tiga Karyawan Percetakan di Senen, Korban Dirantai Selama 21 Hari

Petugas Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tujuh pelaku penyekapan tiga karyawan percetakan yang dirantai selama 21 hari di Senen, Jakarta Pusat
Polisi menunjukkan barang bukti dan mengamankan tujuh tersangka kasus penyekapan tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat

JAKARTA – Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat menangkap tujuh orang yang diduga terlibat dalam penyekapan terhadap tiga karyawan sebuah percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Para korban disekap selama 21 hari, dirantai, dipasung, hingga diperas dengan dalih mengganti kerugian perusahaan.

Ketiga korban diketahui bernama Adit Saputra, Muhammad Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra. Polisi menetapkan tujuh tersangka, yakni MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), NHJ (42), serta dua perempuan berinisial CML (37) dan II (36).

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold EP Hutagalung menjelaskan, para tersangka menuduh ketiga korban menggelapkan pelat percetakan senilai sekitar Rp230 juta. Berdasarkan tuduhan tersebut, para korban diminta membayar uang ganti rugi sebesar Rp50 juta per orang.

“Para tersangka melakukan penyekapan, penganiayaan, hingga memasung kaki korban agar tidak melarikan diri,” ujar Reynold, Senin (29/6/2026).

Menurut polisi, seluruh tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka dijerat dengan Pasal 482 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara, Pasal 446 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, serta Pasal 471 KUHP dengan ancaman enam bulan penjara.

Korban Dirantai dan Dipasung

Kapolsek Senen Kompol Widodo Saputro mengatakan ketiga korban ditemukan di sebuah ruko yang dijadikan lokasi penyekapan. Saat petugas melakukan penyelamatan, korban berada dalam kondisi kaki diborgol dan diikat menggunakan rantai maupun tali baja.

Tegar Saputra dan Muhammad Rafly Jaelani ditemukan dengan kaki diborgol serta diikat tali baja, sedangkan Adit Saputra dipasung menggunakan rantai besi.

Selain menyekap korban, para pelaku juga menghubungi keluarga korban untuk meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta per orang dengan janji akan membebaskan korban setelah pembayaran dilakukan.

Pemilik Percetakan Diduga Jadi Otak Kejahatan

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa tersangka MML selaku pemilik percetakan diduga menjadi otak di balik aksi penyekapan tersebut. Ia memerintahkan para pelaku lain untuk menahan ketiga korban setelah menuduh mereka bertanggung jawab atas hilangnya pelat percetakan.

Korban Adit diketahui telah menyerahkan uang Rp50 juta, sedangkan Rafly membayar Rp5 juta. Namun para pelaku tetap menahan ketiganya dengan alasan pembayaran belum lunas.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menjelaskan bahwa tersangka AI dan S bertugas menjaga korban sekaligus menagih uang kepada keluarga.

Sementara itu, tersangka AYL diduga mengancam akan mematahkan kaki korban apabila tidak membayar uang ganti rugi. Tersangka NHJ berperan membuat alat untuk memasung korban.

Adapun tersangka CML yang merupakan adik MML diduga melarang office boy memberikan makanan kepada para korban selama penyekapan berlangsung. Sedangkan tersangka II bertugas menerima transfer uang dari keluarga korban.

Polisi Berikan Pendampingan kepada Korban

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin mengatakan ketiga korban kini mendapatkan pendampingan dari kepolisian setelah mengalami penyekapan selama tiga pekan.

Menurutnya, korban memerlukan pemulihan kondisi fisik maupun psikologis akibat perlakuan yang dialami selama masa penyekapan.

Polres Metro Jakarta Pusat memastikan proses hukum terhadap seluruh tersangka akan terus berjalan hingga berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Ikuti Kami Juga Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *