BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi memusnahkan barang bukti dari 164 perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Barang bukti tersebut berasal dari perkara yang diputus pengadilan sepanjang Desember 2025 hingga Juni 2026.
Kegiatan pemusnahan yang berlangsung pada Kamis (18/6/2026) itu merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Jaksa menjalankan kewenangan tersebut sebagai eksekutor sesuai ketentuan Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Sulvia Triana Hapsari, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti menjadi wujud pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk komitmen kejaksaan dalam menjaga kepastian hukum.
“Melalui pemusnahan barang bukti ini, kami memastikan seluruh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terlaksana dengan baik sehingga tidak ada peluang penyalahgunaan barang bukti,” ujar Sulvia.
Barang Bukti Narkotika Mendominasi
Dalam kegiatan tersebut, Kejari Kota Bekasi memusnahkan berbagai jenis barang bukti yang didominasi kasus narkotika. Dari 49 perkara narkotika, kejaksaan memusnahkan:
Ganja seberat 10.312,6 gram,
Sabu seberat 507,3 gram,
Tembakau sintetis seberat 2.347,11 gram
Ekstasi seberat 7,15 gram
Selain narkotika, Kejari Kota Bekasi juga memusnahkan barang bukti obat-obatan terlarang dari 26 perkara dengan total mencapai 109.083 butir.
Senjata Tajam hingga Barang Hasil Kejahatan Ikut Dimusnahkan
Kejaksaan turut memusnahkan 15 bilah senjata tajam yang berasal dari tujuh perkara pidana. Selain itu, terdapat 466 barang bukti lain dari 81 perkara yang mencakup berbagai barang hasil tindak pidana.
Barang-barang tersebut meliputi telepon genggam, tas, pakaian, timbangan digital, plastik klip, buku catatan, serta sejumlah barang lain yang digunakan atau berkaitan dengan tindak pidana.
880 Ribu Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan
Untuk perkara tindak pidana khusus (Pidsus), Kejari Kota Bekasi memusnahkan sebanyak 880.400 batang rokok berbagai merek yang berasal dari satu perkara.
Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang kepabeanan dan peredaran barang ilegal yang merugikan negara.
Wujud Komitmen Penegakan Hukum yang Transparan
Sulvia menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti tidak hanya bertujuan menjalankan amar putusan pengadilan, tetapi juga memperkuat integritas lembaga penegak hukum.
Menurutnya, langkah tersebut mencerminkan komitmen Kejari Kota Bekasi dalam mewujudkan sistem penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
“Pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum yang harus dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab,” katanya.
Melalui kegiatan ini, Kejari Kota Bekasi memastikan seluruh barang bukti yang telah memiliki putusan hukum tetap tidak lagi berpotensi disalahgunakan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.













