JAKARTA – Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma merupakan bagian dari tahapan proses hukum dalam perkara dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu terhadap Presiden RI ke-7, Joko Widodo.
Kapolri menyampaikan bahwa tindakan penyidik dilakukan sesuai prosedur hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
“Sebetulnya kemarin sudah dijelaskan oleh Kapolda, bahwa itu merupakan rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh penyidik,” ujar Listyo Sigit kepada wartawan usai berziarah di Makam Bung Karno, Sabtu (20/6/2026).
Ia menjelaskan, sebelum pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke kejaksaan, penyidik terlebih dahulu melaksanakan pemeriksaan kesehatan serta pemeriksaan administrasi terhadap para tersangka.
“Sudah ada pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan administrasi. Ini untuk memastikan semuanya dalam keadaan baik sebelum diserahkan ke kejaksaan,” katanya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya membenarkan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa. Kepolisian menyebut tindakan tersebut merupakan tindak lanjut setelah kejaksaan menyatakan berkas perkara lengkap (P-21).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengatakan penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum melaksanakan penangkapan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Menurutnya, penangkapan bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari rangkaian proses penyidikan yang telah memenuhi syarat formil dan materiil berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.
Budi juga menegaskan bahwa proses hukum tersebut tidak ditujukan kepada pribadi maupun pandangan seseorang, tetapi terhadap perbuatan yang diduga melanggar ketentuan pidana.
Selain itu, Polda Metro Jaya memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, proporsional, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas equality before the law atau persamaan di hadapan hukum.
Kepolisian juga mengingatkan bahwa penangkapan bukan merupakan vonis bersalah. Setiap tersangka tetap memperoleh perlindungan hak-haknya dan dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sesuai asas praduga tak bersalah.













