Hukrim  

Polres Cirebon Kota Bongkar Jaringan Penadah Motor Curian Lintas Provinsi, 26 Unit Diamankan

Polres Cirebon Kota mengamankan 26 sepeda motor hasil curian dalam pengungkapan jaringan penadah kendaraan lintas provinsi
Kapolres Cirebon Kota menunjukkan barang bukti puluhan sepeda motor hasil curian yang berhasil diamankan dari jaringan penadah lintas provinsi

CIREBON – Polres Cirebon Kota berhasil membongkar jaringan penadahan dan distribusi sepeda motor hasil pencurian yang beroperasi lintas provinsi dengan tujuan akhir Pulau Sumatera. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan 26 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolres Cirebon Kota, Eko Iskandar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari sejumlah laporan pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial MR (39), warga Kabupaten Cirebon, yang diduga berperan sebagai penadah sekaligus distributor kendaraan hasil kejahatan.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku menampung sepeda motor hasil curian dari berbagai wilayah di Cirebon. Setelah itu, kendaraan dikumpulkan dan disimpan sebelum dikirim ke luar daerah melalui jaringan distribusi yang telah disiapkan.

Baca juga: Polres Sampang Tangkap Pemuda Ketapang yang Curi Motor Petani Rumput di Banyuates

Polisi mengungkap bahwa pelaku menjalankan modus dengan cukup rapi. Selain membeli kendaraan hasil curian, pelaku juga berupaya melengkapi kendaraan tersebut dengan dokumen yang diduga tidak sah agar tampak memiliki identitas dan kepemilikan yang legal.

Cara tersebut digunakan untuk meningkatkan nilai jual kendaraan sekaligus mengurangi kecurigaan calon pembeli. Dari hasil pendalaman, polisi menemukan bahwa puluhan kendaraan tersebut rencananya akan dipasarkan ke Kabupaten Muara Bungo, Provinsi Jambi.

Untuk mendistribusikan kendaraan ke luar Pulau Jawa, pelaku memanfaatkan jasa transportasi bus lintas Sumatera–Jawa sebagai sarana pengiriman.

Dalam pengungkapan perkara ini, petugas berhasil mengamankan 26 unit sepeda motor yang belum sempat dikirim ke daerah tujuan. Barang bukti tersebut menjadi petunjuk penting dalam proses penyidikan sekaligus membuka peluang bagi para korban untuk mendapatkan kembali kendaraan miliknya.

Selain sepeda motor, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas kejahatan tersebut. Barang bukti itu meliputi puluhan dokumen kendaraan yang diduga palsu, anak kunci kendaraan, alat yang diduga digunakan untuk membuka rumah kunci sepeda motor, hingga perangkat elektronik yang berkaitan dengan aktivitas pelaku.

Baca juga: Polres Bangkalan Kembalikan 24 Motor Curian, Kasus Curanmor Naik 14 Persen Sepanjang 2025

Kapolres menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan pentingnya peran jaringan penadah dalam rantai kejahatan pencurian kendaraan bermotor. Menurutnya, para penadah tidak hanya menampung hasil curian, tetapi juga berupaya menyamarkan identitas kendaraan sebelum mendistribusikannya ke berbagai daerah.

Karena itu, pengungkapan jaringan penadah menjadi langkah strategis untuk memutus mata rantai kejahatan curanmor yang selama ini meresahkan masyarakat.

Saat ini, Polres Cirebon Kota masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain, termasuk pihak yang memasok kendaraan hasil curian maupun pihak yang menerima kendaraan tersebut di daerah tujuan.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota, M. Aris Hermanto, mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan pribadi dan tidak membeli kendaraan bermotor tanpa dokumen resmi yang sah.

Baca juga: Polri Ungkap Pergeseran Basis Judi Online Asia Tenggara ke Indonesia, 321 WNA Diamankan

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk menggunakan pengaman tambahan, memarkir kendaraan di lokasi yang aman, serta memastikan legalitas kendaraan sebelum melakukan transaksi jual beli.

“Kasus ini membuktikan bahwa kendaraan hasil curian dapat berpindah ke daerah lain melalui jaringan penadah. Karena itu, masyarakat harus lebih teliti agar tidak menjadi korban maupun terlibat dalam tindak pidana penadahan,” ujarnya.

Ikuti Kami Juga Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *