Puan Maharani Sahkan RUU PPRT Jadi UU, Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Diperkuat

puan maharani sahkan ruu pprt jadi undang undang perlindungan pekerja rumah tangga dpr ri
Ketua DPR RI Puan Maharani mengetok palu saat pengesahan RUU PPRT menjadi undang-undang dalam rapat paripurna

JAKARTA – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (21/4/2026).

Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin langsung jalannya sidang dan meminta persetujuan seluruh anggota dewan sebelum mengetok palu pengesahan.

“Kami menanyakan kepada seluruh peserta sidang, apakah RUU PPRT dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan, yang langsung dijawab “setuju” oleh peserta sidang.

Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga sekaligus menata hubungan kerja di sektor domestik agar lebih profesional dan adil.

Puan menegaskan bahwa undang-undang ini tidak menghilangkan nilai kekeluargaan dalam hubungan kerja, tetapi justru memperkuatnya melalui kerangka hukum yang jelas.

“Hubungan kerja tetap mengedepankan nilai kekeluargaan, namun kini dilengkapi dengan perlindungan hukum yang pasti,” jelasnya.

Sementara itu, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pemerintah hadir untuk memberikan perlindungan menyeluruh serta memastikan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan tersebut.

“Negara memiliki kewajiban melindungi dan mengawasi penyelenggaraan pekerja rumah tangga,” ujarnya.

Undang-undang ini dirancang untuk menutup celah praktik diskriminasi, eksploitasi, hingga pelecehan yang selama ini rentan terjadi di sektor domestik. Regulasi tersebut juga mengatur berbagai aspek penting, mulai dari proses rekrutmen, perjanjian kerja, hak dan kewajiban, hingga pelatihan dan pengawasan.

Pemerintah juga mendorong peningkatan keterampilan pekerja rumah tangga sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme.

Dengan pengesahan ini, pekerja rumah tangga yang sebelumnya berada di sektor informal kini memiliki payung hukum yang lebih kuat, sekaligus membuka jalan bagi terciptanya hubungan kerja yang setara, adil, dan manusiawi.

Ikuti Kami Juga Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *