DPR Dukung Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif hingga Habis, Dave Laksono: Perkuat Hak Konsumen

Dave Laksono mendukung putusan MK tentang kuota internet tetap aktif hingga habis
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyatakan dukungan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap dapat digunakan hingga habis tanpa biaya tambahan.

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggara layanan telekomunikasi menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota internet pelanggan tetap dapat digunakan hingga habis tanpa dikenai biaya tambahan.

Menurut Dave, putusan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan hak konsumen sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan telekomunikasi di Indonesia.

“Kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan agar penyelenggara layanan telekomunikasi menyediakan pilihan layanan sehingga sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tetap dapat dimanfaatkan,” kata Dave Laksono kepada wartawan, Sabtu (25/7/2026).

Baca juga: Puan Maharani Tanggapi Safari Politik Jokowi: Hak Setiap Warga, tetapi Kondusivitas Harus Dijaga

Ia menegaskan Komisi I DPR RI memandang putusan tersebut sebagai kebijakan yang berpihak kepada masyarakat sebagai pengguna layanan telekomunikasi.

Dave menjelaskan pemerintah bersama regulator telekomunikasi memiliki kewenangan untuk menyusun aturan pelaksana sebagai tindak lanjut putusan MK. Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku industri telekomunikasi.

“Kami meyakini pemerintah akan menyiapkan ketentuan pelaksana yang memberikan kepastian bagi seluruh pihak, baik masyarakat sebagai pengguna layanan maupun penyelenggara jasa telekomunikasi, sehingga implementasinya dapat berjalan secara efektif dan berkeadilan,” ujarnya.

Baca juga: PN Sampang Eksekusi Lahan Sengketa 840 Meter di Ketapang, Proses Hukum Bergulir Sejak 2008

Selain itu, Dave meminta seluruh operator telekomunikasi mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi dengan penuh tanggung jawab. Menurutnya, kepatuhan terhadap putusan pengadilan menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap industri telekomunikasi.

“Kami berharap seluruh operator telekomunikasi menghormati dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi dengan itikad baik,” katanya.

Ia menambahkan, kepatuhan tersebut juga mencerminkan komitmen industri dalam menghadirkan layanan yang transparan, berkualitas, serta berorientasi pada kepentingan pelanggan.

Baca juga: Warga Rusia Ramai-Ramai Pakai VPN Setelah Pemerintah Batasi WhatsApp dan Telegram

Komisi I DPR RI, lanjut Dave, akan mengawal pelaksanaan putusan MK agar berjalan konsisten dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Ia berharap kebijakan tersebut dapat menjadi momentum untuk menciptakan ekosistem telekomunikasi yang lebih sehat, adil, dan kompetitif.

“Kami berharap langkah ini menjadi momentum untuk mewujudkan ekosistem telekomunikasi yang lebih sehat, adil, dan berdaya saing, sehingga perlindungan hak konsumen, kepastian berusaha, dan percepatan transformasi digital Indonesia dapat berjalan secara seimbang dan berkelanjutan,” tuturnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diajukan pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, dan dosen sekaligus advokat Rega Felix.

Baca juga: MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat, Tolak Gugatan Empat Mahasiswa

Dalam amar putusannya, MK memerintahkan pemerintah mewajibkan penyelenggara jaringan maupun jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan hingga habis.

Hakim Konstitusi juga menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibeli merupakan hak milik konsumen. Karena itu, operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan, termasuk dengan alasan perpanjangan masa aktif atau alasan lainnya.

Sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen, Mahkamah Konstitusi memberikan sejumlah opsi kepada operator telekomunikasi, antara lain melalui mekanisme akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun bentuk perlindungan lain yang sesuai dengan ketentuan yang akan ditetapkan pemerintah.

Ikuti Kami Juga Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.