SIDOARJO – Bareskrim Polri melalui Satgas Gakkum Lundup menggeledah PT TSL di Sidoarjo, Jawa Timur, terkait kasus impor handphone (HP) ilegal dari China.
Petugas menemukan bahwa HP yang diimpor tidak dalam kondisi baru serta tidak dilengkapi Standar Nasional Indonesia (SNI). Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memberantas penyelundupan dan melindungi keuangan negara.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan dua tersangka berinisial DCP dan SJ.
“DCP berperan sebagai importir yang memasukkan barang ke Indonesia dalam kondisi tidak baru dan tanpa SNI,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).
Selain menggeledah PT TSL, penyidik juga menyisir lima gudang di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Dari lokasi tersebut, petugas menyita puluhan ribu unit HP berbagai merek, termasuk iPhone.
Barang bukti yang diamankan meliputi 56.557 unit iPhone senilai Rp225,2 miliar, 1.625 unit ponsel Android senilai Rp5,3 miliar, serta 18.574 unit suku cadang seperti baterai dan charger. Total barang sitaan mencapai 76.756 unit dengan nilai sekitar Rp235 miliar.
Kasus ini merupakan bagian dari upaya mendukung program prioritas pemerintahan Prabowo Subianto, khususnya dalam pemberantasan penyelundupan dan penguatan penegakan hukum.
Ade menegaskan, tim Satgas akan terus melakukan pengawasan ketat di seluruh pintu masuk barang, baik jalur laut, darat, maupun udara, untuk mencegah praktik ilegal seperti under invoice, undeclare, dan manipulasi pembukuan.
“Polri berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyelundupan guna melindungi kekayaan negara dan menjaga ketahanan ekonomi nasional,” tegasnya.














