JAKARTA – Koordinator Wartawan Parlemen (KWP) menyatakan akan melaporkan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) apabila tidak menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dalam waktu 1×24 jam.
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua Bidang Administrasi KWP, Erwin Syahputra, dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Langkah itu diambil menyusul pernyataan Deddy saat rapat Komisi II DPR yang dinilai sebagian wartawan mengandung penghinaan terhadap profesi jurnalis.
Erwin mengatakan, selain melayangkan laporan ke MKD, KWP juga akan mengirimkan surat kepada Fraksi PDI Perjuangan, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan, serta pimpinan DPR RI sebagai bentuk tindak lanjut.
Baca juga: Kemenag Sumenep Targetkan Percepatan Serapan Anggaran dan Realisasi Program pada Semester II 2026
“Dalam waktu 1×24 jam, jika Saudara Deddy Sitorus tidak melakukan permintaan maaf secara terbuka kepada kami teman-teman wartawan yang bertugas di DPR, kami akan melanjutkan laporan ini ke MKD serta menyampaikan tembusannya kepada Fraksi PDI Perjuangan dan DPP PDI Perjuangan,” ujar Erwin.
Menurut Erwin, langkah tersebut bukan bertujuan mencari perhatian publik, melainkan sebagai bentuk pembelaan terhadap profesi wartawan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Ia berharap seluruh anggota DPR maupun lembaga negara lainnya dapat menghormati kerja jurnalistik dan menghindari pernyataan yang berpotensi menyinggung profesi wartawan.
Baca juga: Wiranto: Kita Akan Cari Tokoh Yang Buat Onar Jelang Pengumuman MK
Deddy Sitorus Bantah Menghina Wartawan
Menanggapi rencana pelaporan tersebut, Deddy Sitorus membantah telah menyebut wartawan sebagai “gerombolan sirkus” dalam rapat Komisi II DPR.
Deddy menegaskan bahwa ucapannya ditujukan kepada situasi ruang rapat yang menurutnya dipenuhi tenaga ahli (TA) dan staf yang berdiri di area rapat, bukan kepada wartawan yang melakukan peliputan.
“Yang saya protes TA dan staf yang bergerombol di dalam, padahal sudah disediakan tempat di balkon. Coba Anda periksa rekamannya, ada nggak saya sebut wartawan? Jangan memfitnah,” kata Deddy saat dikonfirmasi, Kamis (30/7/2026).
Baca juga: Kapolda Maluku Jenguk Korban Penganiayaan di Tual, Sampaikan Permohonan Maaf kepada Keluarga
Ia juga mengingatkan pentingnya prinsip check and recheck dalam praktik jurnalistik sebelum menarik kesimpulan atas suatu pernyataan.
Saat ditemui usai rapat Komisi II DPR, Deddy kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyebut ataupun menghina wartawan. Menurutnya, kritik yang ia sampaikan semata-mata ditujukan kepada tenaga ahli dan staf yang dinilai tidak berkepentingan langsung dalam jalannya rapat.
Terkait rencana pelaporan ke MKD, Deddy menyatakan tidak mempermasalahkannya.
Baca juga: Kapolresta Sumenep Perkuat Kemitraan dengan PWI dan KJS untuk Jaga Kamtibmas
“Silakan dilaporkan. Saya tidak ada masalah karena saya tidak menyebut wartawan. Yang saya protes adalah staf dan tenaga ahli yang tidak ada hubungannya dengan rapat,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, polemik antara KWP dan Deddy Sitorus masih berlanjut. KWP tetap memberikan tenggat waktu 1×24 jam bagi Deddy untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka sebelum membawa persoalan tersebut ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
















