DPR Minta Operator Tak Akali Putusan MK soal Kuota Internet, Konsumen Harus Tetap Terlindungi

Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin menanggapi putusan MK mengenai kuota internet tidak hangus
Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin meminta operator telekomunikasi menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi terkait kuota internet tanpa membebani konsumen

JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin, meminta seluruh operator telekomunikasi menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyedia layanan memastikan kuota internet yang telah dibeli pelanggan tetap dapat digunakan hingga habis tanpa biaya tambahan.

Nurul menegaskan operator tidak boleh menyiasati putusan tersebut dengan menaikkan harga paket, mengurangi besaran kuota, maupun menerapkan syarat yang justru merugikan konsumen.

“Jangan sampai masyarakat memperoleh hak untuk menyimpan sisa kuota, tetapi harus membayar lebih mahal. Hal itu bertentangan dengan semangat putusan MK yang ingin memberikan keadilan bagi konsumen,” ujar Nurul kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024, Gus Yaqut Bungkam Soal Isu Aliran Dana ke PBNU

Menurut politisi Partai Golkar itu, perusahaan telekomunikasi masih memiliki banyak ruang untuk mengembangkan strategi bisnis tanpa membebankan biaya tambahan kepada pelanggan. Ia mendorong operator memanfaatkan momentum putusan MK untuk meningkatkan efisiensi dan menghadirkan inovasi layanan.

Nurul menilai pemanfaatan teknologi, termasuk kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), dapat membantu operator mengoptimalkan pengelolaan jaringan dan lalu lintas data. Langkah tersebut dinilai mampu menekan biaya operasional sekaligus menjaga kualitas layanan.

Selain itu, ia mendorong perusahaan telekomunikasi memperluas model bisnis ke sektor layanan digital sehingga tidak hanya bergantung pada penjualan paket data internet.

Baca juga: Mulai 1 Juli 2026, Registrasi Nomor HP Wajib Face Recognition

Ia juga mengingatkan operator agar tidak menerapkan kebijakan yang secara substansi tetap merugikan pelanggan. Menurutnya, pengurangan kuota dengan harga yang sama, pembatasan layanan rollover yang terlalu ketat, maupun syarat tambahan yang menyulitkan pengguna bertentangan dengan tujuan putusan MK.

“Jangan ada akal-akalan baru. Misalnya harga tetap tetapi kuotanya dikurangi, atau rollover hanya berlaku untuk paket tertentu dengan syarat yang rumit. Semangat putusan MK adalah memberikan perlindungan kepada konsumen,” tegasnya.

Di sisi lain, Nurul meminta pemerintah segera menyusun regulasi turunan agar pelaksanaan putusan MK memiliki kepastian hukum bagi seluruh pihak. Ia juga meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengawasi kebijakan operator untuk mencegah praktik yang berpotensi merugikan masyarakat, termasuk dugaan kesepakatan tarif.

Baca juga: PN Sampang Eksekusi Lahan Sengketa 840 Meter di Ketapang, Proses Hukum Bergulir Sejak 2008

Menurutnya, industri telekomunikasi harus tetap tumbuh sehat dan mampu memperluas pembangunan jaringan hingga daerah terpencil, namun hak masyarakat sebagai pengguna layanan juga harus tetap terlindungi dengan tarif yang terjangkau.

MK Wajibkan Perlindungan Sisa Kuota Internet

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diajukan pengemudi ojek online Didi Supandi, pelaku usaha kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen sekaligus advokat Rega Felix.

Dalam putusan tersebut, MK mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan hingga habis tanpa dikenai biaya tambahan dalam bentuk apa pun.

Baca juga: Warga Rusia Ramai-Ramai Pakai VPN Setelah Pemerintah Batasi WhatsApp dan Telegram

Majelis hakim juga menegaskan bahwa penyusunan formula tarif telekomunikasi tidak boleh semata-mata berorientasi pada kepentingan bisnis operator. Regulasi harus memberikan perlindungan yang adil bagi konsumen.

Sebagai bentuk perlindungan, MK memberikan beberapa pilihan mekanisme yang dapat diterapkan operator, antara lain akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, maupun bentuk perlindungan lain yang memberikan manfaat kepada pelanggan.

Putusan tersebut menjadi landasan baru bagi pemerintah dalam menyusun regulasi sektor telekomunikasi yang lebih berpihak kepada konsumen sekaligus tetap menjaga keberlanjutan industri.

Ikuti Kami Juga Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *