Komdigi Tegur YouTube usai Konten Bigmo Libatkan Anak Promosikan Vape, Polisi Lakukan Penyelidikan

Komdigi menegur YouTube terkait konten Bigmo yang diduga melibatkan anak dalam promosi vape.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan perlindungan anak di ruang digital setelah muncul dugaan eksploitasi anak dalam konten promosi vape di YouTube.

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melayangkan surat teguran pertama kepada YouTube setelah muncul dugaan konten siaran langsung milik YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo yang melibatkan anak di bawah umur untuk mempromosikan produk liquid vape atau rokok elektronik.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa praktik yang melibatkan anak dalam promosi produk yang tidak diperuntukkan bagi mereka merupakan pelanggaran serius dan bertentangan dengan prinsip perlindungan anak di ruang digital.

“Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital,” ujar Meutya di Jakarta, Minggu (2/8/2026).

Baca juga: BEM Sumenep Tegas Tolak Penyalahgunaan AI untuk Deepfake Asusila

Komdigi mengirimkan surat teguran tersebut setelah menemukan konten yang diduga memperlihatkan Bigmo mengajak anak di bawah umur mempromosikan produk vape saat melakukan siaran langsung di kanal YouTube miliknya.

Menurut Meutya, langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 beserta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui surat itu, Komdigi meminta YouTube segera meninjau serta mengambil tindakan terhadap konten yang dimaksud. Selain itu, platform tersebut diminta memberikan klarifikasi mengenai langkah yang telah dan akan dilakukan untuk menangani kasus tersebut.

Baca juga: Komdigi Minta Publik Pahami Utuh Pernyataan Prabowo, Tegaskan Kritik Tetap Dihormati

Komdigi juga meminta YouTube memperkuat sistem moderasi konten secara proaktif, khususnya terhadap konten yang berpotensi melanggar prinsip perlindungan anak, termasuk promosi rokok elektronik atau vape. Platform tersebut juga diminta meningkatkan kecepatan penanganan konten serupa serta memastikan sistem pembatasan usia dan deteksi otomatis berjalan secara efektif.

Pemerintah memberikan waktu paling lama tiga hari kepada YouTube untuk menindaklanjuti surat teguran tersebut.

“Kami meminta platform bertindak cepat. Ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan anak-anak dijadikan sarana promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan mereka,” tegas Meutya.

Baca juga: Bupati Sumenep Mutasi dan Promosi ASN, Dorong Kinerja Optimal dan Pelayanan Publik Prima

Ia menambahkan, apabila YouTube tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku, Komdigi dapat menjatuhkan sanksi administratif secara bertahap. Sanksi tersebut meliputi teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses terhadap sistem elektronik.

“Pemerintah mengedepankan pembinaan dan kepatuhan. Namun, apabila kewajiban untuk melakukan moderasi terhadap konten yang melanggar tidak dijalankan, kami tidak akan ragu menerapkan langkah penegakan sesuai regulasi yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, dugaan eksploitasi anak dalam konten tersebut juga telah masuk ke ranah kepolisian. Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya menerima laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan siaran langsung Bigmo.

Baca juga: Komdigi Siapkan Aturan Akun Medsos Wajib Verifikasi Nomor HP

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, membenarkan adanya pengaduan tersebut. Menurutnya, laporan masih berstatus pengaduan masyarakat (dumas) dan saat ini tengah ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan.

“Kami sedang menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melakukan penyelidikan, termasuk mengidentifikasi anak yang diduga menjadi korban dan mendalami peristiwa yang dilaporkan,” ujar Budi.

Sebelumnya, potongan siaran langsung Bigmo beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, Bigmo terlihat mendatangi sebuah toko penjual liquid vape, kemudian mengajak beberapa anak yang berada di lokasi masuk ke dalam tayangan untuk mempromosikan salah satu merek liquid rokok elektronik.

Komdigi menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap konten digital yang berpotensi membahayakan anak. Pemerintah juga mengingatkan seluruh penyelenggara platform digital, kreator konten, orang tua, dan masyarakat agar bersama-sama menjaga ruang digital tetap aman dan ramah bagi anak-anak.

FALIHMEDIA.com berkomitmen memberikan berita terkini, lugas dan akurat. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan mengikuti kami di: Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *