SUMENEP – Satreskrim Polresta Sumenep mengungkap kasus dugaan pencurian yang menyasar sebuah rombong penjual jagung rebus di Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial MF (35), warga Desa Trasak, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.
Polisi menangkap MF pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di sekitar Jalan Desa Trasak, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/293/IX/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 2 September 2026.
Rombong Jagung Dibobol
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di sebuah rombong yang berada di sebelah timur Swalayan NU, Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota, Sumenep.
Korban, Yanto Hariadi (22), warga Desa Kolor, Sumenep, mengetahui kejadian tersebut ketika datang ke tempatnya bekerja sebagai penjual jagung rebus.
Saat tiba di lokasi, Yanto mendapati pintu penyimpanan barang pada bagian bawah rombong yang sebelumnya terkunci dalam keadaan terbuka.
Setelah memeriksa isi rombong, korban mengetahui sejumlah barang telah hilang. Barang tersebut berupa satu tabung gas LPG 3 kilogram, satu unit sound system, dan satu lampu.
Selain kehilangan barang, korban juga menemukan kerusakan pada rombong.
Korban kemudian bersama pamannya memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Rekaman tersebut memperlihatkan seorang pria mengenakan sarung turun dari sebuah mobil berwarna hitam dan diduga mengambil barang dari dalam rombong.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,2 juta.
Polisi Telusuri Identitas Pelaku
Menindaklanjuti laporan korban, anggota Opsnal Satreskrim Polresta Sumenep melakukan serangkaian penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai identitas dan keberadaan pria yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Petugas kemudian bergerak ke wilayah Kecamatan Larangan, Pamekasan. Polisi menangkap MF pada Kamis dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.
Setelah penangkapan, polisi membawa MF beserta barang bukti ke Polresta Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Modus Pencurian
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, MF diduga membuka pintu penyimpanan bagian bawah rombong ketika pemilik tidak berada di lokasi.
Pelaku kemudian mengambil sejumlah barang, yakni tabung gas LPG 3 kilogram, sound system, dan lampu.
Barang-barang tersebut diduga dinaikkan ke dalam mobil Toyota Avanza berwarna hitam yang digunakan untuk mengangkut barang hasil pencurian.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
Satu tabung gas LPG 3 kilogram.
Satu unit sound system berwarna hitam.
Satu flashdisk berisi rekaman CCTV kejadian.
Satu kemeja warna dongker bermotif daun merah dan putih.
Satu sarung warna cokelat bercorak.
Polisi masih mencari barang bukti berupa satu lampu yang dilaporkan hilang serta kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut barang hasil pencurian.
Penyidikan Masih Berjalan
Atas dugaan perbuatannya, MF dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f subsidair Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S. menyampaikan bahwa penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.
Keterangan tersebut disampaikan melalui Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H.
Polresta Sumenep juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap barang berharga dan tempat usaha.
Masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban tindak pidana diminta segera melaporkannya kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
















