JAKARTA – Polisi resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan presenter Ruben Onsu. Penghentian perkara tersebut dilakukan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah proses penyelesaian melalui restorative justice.
Pengacara Ruben Onsu, Machi Achmad, mengatakan penghentian penyidikan membuat status tersangka yang sebelumnya melekat pada Ruben gugur.
“Sekarang juga terbit surat pemberitahuan penghentian penyidikannya,” kata Machi.
Machi mengatakan Ruben sebelumnya telah menunggu kepastian terkait penghentian perkara tersebut. Ruben, menurut dia, juga telah beberapa kali menanyakan kapan surat penghentian penyidikan diterbitkan.
“Beliau sudah bertanya, kapan surat penghentiannya,” ujarnya.
Dalam proses penyelesaian perkara, Ruben disebut telah mengembalikan dana modal sekitar Rp3,5 miliar. Dana tersebut dikembalikan sebesar pokoknya tanpa bunga.
Machi menilai langkah tersebut menunjukkan sikap Ruben yang bertanggung jawab dalam menyelesaikan persoalan yang menjadi dasar laporan.
“Ko Ruben ini orang yang bertanggung jawab,” kata Machi.
Dengan diterbitkannya SP3, proses hukum terhadap Ruben dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan tersebut resmi dihentikan. Penyelesaian perkara juga ditempuh melalui pendekatan restorative justice.













