Hukrim  

Polres Sampang Tangkap 12 Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual Anak, 15 Pelaku Masih Diburu

Kapolres Sampang AKBP Hartono menjelaskan penangkapan tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di Sampang.
Kapolres Sampang AKBP Hartono memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak dengan 12 tersangka yang telah ditangkap.

SAMPANG – Polres Sampang, Jawa Timur, menangkap 12 tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun. Hingga kini, penyidik masih memburu 15 pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, 12 orang yang telah diamankan merupakan bagian dari total 27 pelaku yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

“Ke-12 tersangka yang kami tangkap merupakan bagian dari total 27 pelaku. Sementara 15 pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Hartono kepada wartawan, Jumat (10/7/2027).

Hartono menjelaskan, kasus itu bermula pada Februari 2026 saat korban berada seorang diri di kawasan Jalan Suhadak, Kota Sampang. Sejumlah pelaku kemudian menghampiri korban dengan alasan berkenalan. Setelah itu, para pelaku membujuk, mengancam, dan memaksa korban mengikuti keinginan mereka.

Penyidik juga menduga para pelaku lebih dulu memberikan minuman keras kepada korban sebelum melakukan tindak kekerasan seksual.
Polisi mengungkap dugaan tindak pidana tersebut terjadi di tiga lokasi berbeda, yakni di Desa Panggung, Kecamatan Sampang, Desa Astapah, Kecamatan Omben, dan Desa Madupat, Kecamatan Camplong.

Dalam proses penyelidikan, Satreskrim Polres Sampang menangkap tujuh tersangka pada Senin (30/6), dua tersangka pada Kamis (2/7), satu tersangka pada Jumat (3/7), serta dua tersangka lainnya dalam operasi lanjutan. Dengan penangkapan tersebut, jumlah tersangka yang telah diamankan mencapai 12 orang.

“Identitas para pelaku yang masih buron sudah kami kantongi dan akan terus kami lakukan pengejaran,” tegas Hartono.

Ke-12 tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial AR (17), MH (17), MA (15), AP (15), D (16), MR (17), R (42), MHA (13), MFS (13), AS (14), F (25), dan AP (15).

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, serta Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Kapolres Sampang juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka, terutama dalam aktivitas di luar rumah. Selain itu, ia meminta seluruh pelaku yang masih buron segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Ikuti Kami Juga Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *