JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika dari 12 kasus dengan total narkotika jenis padat mencapai sekitar 34,7 kilogram. Sebanyak 25 tersangka diproses dalam pengungkapan perkara tersebut.
Pemusnahan barang bukti dilakukan di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur. Barang bukti berasal dari sejumlah pengungkapan kasus di Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, dan DKI Jakarta.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 29.613,81 gram, ganja 4.156,81 gram, daun ganja 10,65 gram, tembakau sintetis 61,01 gram, serta MDMA atau ekstasi sebanyak 988,94 gram.
BNN juga memusnahkan ketamine seberat 1.202 gram. Selain narkotika dalam bentuk padat, petugas memusnahkan barang bukti narkotika cair berupa liquid meth lebih dari 2.000 liter, etomidate sebanyak 437,5 mililiter, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Jika dihitung untuk narkotika dalam bentuk padat, total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 34.739,88 gram atau sekitar 34,7 kilogram. Sementara total narkotika cair mencapai sekitar 2.156,4 liter.
Pemusnahan dilakukan setelah barang bukti tersebut dipastikan berkaitan dengan perkara yang telah diungkap penyidik BNN. Sebagian barang bukti tetap disisihkan untuk kepentingan pembuktian hukum, pemeriksaan laboratorium, dan kebutuhan edukasi.
BNN menyatakan pengungkapan 12 perkara tersebut melibatkan 25 tersangka. Pemusnahan barang bukti menjadi bagian dari proses penanganan perkara sekaligus memastikan narkotika hasil pengungkapan tidak kembali beredar di masyarakat.














