JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengonfirmasi bahwa rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang menjadi lokasi penggeledahan dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi merupakan rumah pribadinya.
Meski demikian, Febrie menegaskan bahwa seluruh barang yang ditemukan penyidik, termasuk 74 kilogram emas batangan dan uang tunai senilai sekitar Rp476 miliar, memiliki pemilik yang dapat mempertanggungjawabkan asal-usulnya sesuai ketentuan hukum.
“Rumah di Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah dimiliki sejak lama. Riwayat kepemilikannya bisa ditelusuri dengan jelas,” ujar Febrie dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).
Febrie menjelaskan bahwa keberadaan emas batangan maupun uang dalam berbagai mata uang tidak dapat dipisahkan dari pihak-pihak yang memiliki hak atas aset tersebut. Namun, ia belum membeberkan identitas para pemilik karena proses hukum masih berlangsung.
“Uang yang ditemukan itu ada pemiliknya. Ada kegiatan yang berkaitan dengan uang tersebut dan ada pihak-pihak yang menerima maupun terlibat dalam kegiatan itu. Semua bisa diklarifikasi sesuai mekanisme hukum,” katanya.
Ia juga memastikan seluruh aktivitas, termasuk pembangunan yang berkaitan dengan lokasi tersebut, dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, pembuktian akan dilakukan melalui proses hukum, bukan melalui penyampaian di hadapan media.
Selain memberikan klarifikasi mengenai rumah di Sentul, Febrie juga membantah berbagai informasi yang mengaitkan dirinya dengan bisnis Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
“Saya tegaskan kembali bahwa Jampidsus tidak memiliki keterkaitan apa pun dengan bisnis yang diberitakan di media sosial, termasuk Cafe de’Clan di Cipete,” tegasnya.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menemukan barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura saat menggeledah rumah di Sentul.
Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan penyidik membuka sebuah brankas yang tersimpan di dalam rumah tersebut. Di dalam brankas itu, penyidik menemukan tujuh koper berisi emas batangan dan uang tunai dalam berbagai mata uang.
Barang bukti yang diamankan meliputi 74 kilogram emas batangan, uang sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta. Penyidik memperkirakan total nilai seluruh barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp476 miliar.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proyek batu bara PLN, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel. Penyidik juga mendalami dugaan suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus terhadap pengungkapan perkara-perkara korupsi tersebut.
Menurut Budi, penyidik Kortas Tipikor Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan secara serentak di sejumlah lokasi, termasuk Cafe de’Clan dan Coin Money Changer, untuk mengumpulkan alat bukti yang mendukung proses penyidikan.
Ia menegaskan rangkaian penggeledahan tersebut bertujuan memperkuat pembuktian dalam penyidikan dugaan korupsi proyek batu bara PLN yang diduga berkaitan dengan peristiwa blackout di Sumatera, serta perkara dugaan korupsi di ASABRI dan Krakatau Steel.














