Hukrim  

Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan 58 Botol Miras dari Toko Kelontong

Satresnarkoba Polresta Sumenep amankan 58 botol miras di Bangselok
Petugas Satresnarkoba Polresta Sumenep mengamankan puluhan botol minuman keras dari sebuah toko kelontong di Kelurahan Bangselok, Sumenep (Foto: Humas Polresta Sumenep)

SUMENEP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) dari sebuah toko kelontong di Jalan KH. Zainal Arifin, Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Rabu (23/9/2026).

Petugas melakukan pemeriksaan setelah menerima informasi dari masyarakat yang menduga toko milik Enno tersebut menjual minuman keras. Tim Satresnarkoba kemudian mendatangi lokasi dan melakukan pengecekan serta penggeledahan sekitar pukul 15.30 WIB.

Dalam pemeriksaan itu, polisi menemukan sejumlah minuman keras yang tersimpan di dalam toko. Petugas mencatat 45 botol arak, yang terdiri atas satu dus berisi 21 botol dan satu dus lainnya berisi 24 botol.

Polisi juga menemukan berbagai merek minuman keras lainnya. Barang tersebut terdiri dari satu dus berisi tiga botol minuman jenis anggur, enam botol Bintang, satu botol Mix Max, satu botol Singaraja, dan satu botol Guinness.

Dengan demikian, total barang bukti yang polisi amankan mencapai 58 botol minuman keras dari berbagai jenis dan merek.

Petugas kemudian membawa seluruh barang bukti tersebut ke Kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep, KOMPOL MOHAMMAD SJAIFUL, S.H., M.H., mengatakan polisi bergerak setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran minuman keras di wilayah Kecamatan Kota Sumenep.

“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan pengecekan di lokasi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah minuman keras yang kemudian kami amankan,” kata Mohammad Sjaiful.

Polisi kemudian memberikan pembinaan kepada pihak yang bersangkutan sebagai langkah tindak lanjut dalam penanganan temuan tersebut. Satresnarkoba Polresta Sumenep menyatakan proses penanganan tetap mengacu pada ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Mohammad Sjaiful juga mengajak masyarakat ikut menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan melaporkan aktivitas yang berkaitan dengan peredaran minuman keras maupun narkotika.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas. Apabila menemukan adanya peredaran miras atau narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” ujarnya.

Polresta Sumenep berharap partisipasi masyarakat dapat membantu kepolisian mendeteksi dan menangani peredaran minuman keras serta narkotika di wilayah hukum Sumenep.

FALIHMEDIA.com berkomitmen memberikan berita terkini, lugas dan akurat. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan mengikuti kami di: Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *