DLH Surabaya Tempuh Jalur Hukum atas Pencurian Fasilitas Umum, Siapkan Hadiah Rp300 Ribu bagi Pelapor

Kursi besi fasilitas umum milik Pemerintah Kota Surabaya di taman kota dan jalur pedestrian yang menjadi sasaran pencurian.
Kursi besi fasilitas umum milik Pemerintah Kota Surabaya yang dipasang di taman kota dan jalur pedestrian menjadi sasaran pencurian sehingga DLH Surabaya menempuh jalur hukum.

SURABAYA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya menempuh jalur hukum atas pencurian fasilitas umum milik Pemerintah Kota Surabaya serta menyiapkan hadiah Rp300 ribu bagi warga yang memberikan informasi terkait pelaku pencurian aset publik tersebut.

Aksi pencurian fasilitas umum di Kota Surabaya semakin memprihatinkan. Tidak hanya pagar pembatas jalan dan tiang penerangan jalan umum (PJU) yang hilang, kursi besi yang dipasang di taman kota dan jalur pedestrian juga menjadi sasaran pencurian.

DLH Kota Surabaya mencatat hingga 2026 telah memasang sekitar 220 kursi di berbagai ruang publik. Dari jumlah tersebut, sekitar 45 kursi dilaporkan hilang, meski sebagian berhasil ditemukan kembali setelah berpindah tangan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya, M Fikser, menegaskan kursi-kursi tersebut merupakan fasilitas yang disediakan pemerintah untuk mendukung kenyamanan masyarakat saat beraktivitas di ruang terbuka hijau, taman kota, maupun jalur pedestrian.

Menurut Fikser, keberadaan kursi di taman dan area pedestrian bertujuan memberikan tempat beristirahat bagi warga yang sedang berjalan kaki, berolahraga, atau menikmati fasilitas publik di Kota Surabaya.

Namun, fasilitas yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah itu justru menjadi sasaran pencurian oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. DLH mencatat sebagian kursi yang hilang sempat ditemukan kembali setelah berada di tangan pihak lain.

Fikser menjelaskan setiap aset pemerintah yang ditemukan langsung dilaporkan kepada kepolisian untuk diproses secara hukum. Salah satu kasus terjadi ketika dua kursi besi berlogo Pemerintah Kota Surabaya ditemukan di sebuah lapak barang bekas di kawasan Jalan Kaliwaron.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Gubeng karena kursi yang ditemukan merupakan aset resmi Pemerintah Kota Surabaya yang tercatat sebagai barang milik daerah di bawah pengelolaan DLH Kota Surabaya.

DLH Kota Surabaya menegaskan tidak akan mentoleransi pencurian fasilitas umum karena tindakan tersebut merugikan masyarakat luas dan mengganggu kenyamanan ruang publik yang telah disediakan pemerintah.

Selain menempuh jalur hukum, pemerintah juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga fasilitas umum serta melaporkan setiap dugaan pencurian aset publik agar kerusakan dan kehilangan fasilitas kota dapat dicegah sejak dini.

Ikuti Kami Juga Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.