Hukrim  

Pensiunan PNS 61 Tahun Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak di Banda Aceh, Polisi Ungkap Kronologinya

Pensiunan PNS tersangka dugaan pemerkosaan anak di Banda Aceh
Polisi menangani perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang menyeret seorang pensiunan PNS sebagai tersangka di Banda Aceh.

BANDA ACEH – Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan IR (61), seorang pensiunan PNS, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak perempuan berusia 11 tahun.

Polisi mengamankan IR di Kantor Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Senin (21/9/2026), setelah penyidik menggelar perkara dan meningkatkan status hukumnya dari saksi menjadi tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, perkara tersebut bermula dari laporan MAI (35), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di salah satu gampong di Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh.

“Kasus ini dilaporkan oleh MAI. Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/403/V/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 15 Mei 2026,” kata Dizha, Selasa (22/9/2026).

Menurut Dizha, polisi mulai mengungkap perkara tersebut setelah pelapor mendapat informasi dari warga mengenai kondisi anaknya. Informasi itu menyebutkan korban mengalami tekanan setelah diduga menjadi korban kekerasan seksual.

Pelapor kemudian meminta penjelasan langsung dari anaknya. Berdasarkan keterangan korban, penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan pemerkosaan yang dilakukan seorang pria yang disebut sebagai kakek dari pihak mantan suami pelapor.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, pelapor melapor ke Polresta Banda Aceh agar polisi melakukan penyelidikan dan memproses perkara sesuai hukum,” ujar Dizha.

Polisi Periksa Korban dan Lakukan Visum

Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Polisi memeriksa korban, melakukan visum et repertum (VER), serta berkoordinasi dengan sejumlah ahli.

Dizha menjelaskan, penyidik sebelumnya memanggil IR untuk diperiksa sebagai saksi. Surat panggilan dikirim pada 18 September 2026 untuk pemeriksaan di Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Senin (21/9/2026).

Setelah pemeriksaan selesai, penyidik pembantu menggelar perkara sekitar pukul 15.40 WIB. Dalam gelar perkara tersebut, penyidik menilai telah terdapat dasar untuk meningkatkan status IR dari saksi menjadi tersangka.

Polisi kemudian mengamankan IR di Kantor Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

IR Dijerat Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat

Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat IR dengan Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terkait dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual.

Polresta Banda Aceh masih melanjutkan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahapan penanganan perkara selanjutnya.

Kasus tersebut masih dalam proses hukum. Seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap tersangka.

FALIHMEDIA.com berkomitmen memberikan berita terkini, lugas dan akurat. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan mengikuti kami di: Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *