SUMENEP – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan seorang warga di Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Petugas menangkap pelaku berinisial L (50) setelah ia melarikan diri usai melakukan aksi pembacokan yang merenggut nyawa korban berinisial M (55). Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 10.30 WIB di jalan kampung Dusun Gunung Malang I, Desa Lenteng Barat.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban saat itu tengah mengangkut hasil panen jagung dari sawah menuju rumah warga. Setelah menurunkan jagung, korban kembali ke arah sawah. Di tengah perjalanan, korban berpapasan dengan pelaku.
Tanpa peringatan, pelaku langsung mendekati korban dan membacoknya menggunakan sebilah celurit. Korban sempat berusaha menyelamatkan diri, namun akhirnya terjatuh di halaman rumah warga dalam kondisi luka parah dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri ke luar wilayah Kabupaten Sumenep. Satreskrim Polres Sumenep kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil melacak keberadaan pelaku.
Pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, Tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Agus Rusdiyanto menangkap pelaku di Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa tindakan tersebut ia lakukan secara sengaja. Penyidik menduga motif utama pembunuhan berawal dari rasa sakit hati karena pelaku merasa diejek oleh korban. Selain itu, polisi juga menemukan motif kecemburuan terkait isu hubungan asmara antara korban dan istri pelaku.
Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto menegaskan komitmen jajarannya untuk menuntaskan kasus tersebut secara profesional dan transparan.
“Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Sumenep dalam menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Pelaku sudah kami amankan dan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKBP Anang Hardiyanto, Senin (2/2/2026).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebilah celurit milik pelaku, sepasang sandal jepit milik pelaku, sandal selop milik korban, songkok abu-abu milik korban, serta sarung hitam milik pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka L dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 469 ayat (2) subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP Nasional dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lanjutan.














