SUMENEP – Polsek Batuputih bersama Tim Resmob Satreskrim Polresta Sumenep menangkap seorang pria berinisial RM (22) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait perkara dugaan penganiayaan.
Polisi menangkap warga Dusun Jurgang, Desa Juruan Laok, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, tersebut di rumahnya pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu melalui Kapolsek Batuputih Iptu Mohammad Sudiono mengatakan, petugas menangkap RM setelah memperoleh informasi mengenai keberadaannya di rumah.
Baca juga: Remaja Situbondo Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Pria yang Mengaku Anggota TNI
“Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka, Tim Resmob Satreskrim Polresta Sumenep bersama personel Polsek Batuputih mendatangi rumah tersangka. Setelah dilakukan pengecekan, tersangka diketahui berada di dalam kamarnya,” kata Sudiono.
Petugas kemudian menunjukkan surat perintah membawa kepada RM sebelum membawanya ke Kantor Satreskrim Polresta Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi sebelumnya menerima dua laporan terkait perkara tersebut. Laporan pertama tercatat dengan nomor LP/B/5/V/2026/SPKT/Polsek Batuputih/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur pada 16 Mei 2026. Sementara laporan kedua bernomor LP/B/6/V/2026/SPKT/Polsek Batuputih/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur tertanggal 25 Mei 2026.
Baca juga: Satreskrim Polres Sumenep Tangkap Pelaku Pembunuhan Berencana di Lenteng
Penyidik kemudian menetapkan RM sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/1/VI/2026/Polsek pada 22 Juni 2026. Polisi selanjutnya memasukkan RM ke dalam DPO berdasarkan Nomor DPO/1/VII/RES.1.6/2026/POLSEK pada 22 Juli 2026.
Dalam perkara tersebut, penyidik mempersangkakan RM atas dugaan perbarengan beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri dengan pidana pokok sejenis berupa penganiayaan. Penyidik menggunakan Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Setelah menangkap RM, Polsek Batuputih bersama Tim Resmob Satreskrim Polresta Sumenep menyerahkan tersangka dan perkara tersebut kepada Unit Pidum Satreskrim Polresta Sumenep.
Baca juga: Polri Tetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Maut di TMP Kalibata
“Pelimpahan ini dilakukan untuk proses penyidikan dan penanganan perkara lebih lanjut oleh Unit Pidum Satreskrim Polresta Sumenep,” ujar Sudiono.
Polisi memastikan proses pengamanan dan pelimpahan berlangsung aman dan kondusif. RM selanjutnya menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.









