JAKARTA – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) membuka secara transparan proses pembebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi, terpidana kasus pencabulan terhadap santriwati.
Rieke mempertanyakan rincian remisi atau pengurangan masa pidana yang diterima Bechi hingga akhirnya memenuhi perhitungan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.
“Saya meminta itu dibuka. Berapa total remisinya? Kapan diberikan? Apa dasar masing-masing pengurangan? Instrumen asesmen apa yang menyatakan tingkat risikonya menurun?” kata Rieke dalam keterangan tertulis, Senin (21/9/2026).
Selain persoalan remisi, Rieke menyoroti informasi pembebasan Bechi yang disebut tidak disampaikan kepada korban. Ia menilai persoalan tersebut semakin serius karena korban berada dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Persoalannya semakin serius karena korban yang berada dalam perlindungan LPSK dilaporkan tidak mendapat informasi mengenai pembebasan Bechi,” ujarnya.
Menurut Rieke, LPSK juga berpandangan bahwa informasi mengenai pembebasan terpidana merupakan hak korban dan ketentuan tersebut masih berlaku.
Di sisi lain, Kemenimipas menyatakan pemberitahuan kepada korban tidak diperlukan karena Bechi masih berstatus pembebasan bersyarat.
Rieke menilai perbedaan pandangan tersebut perlu dijelaskan. Menurutnya, proses reintegrasi pelaku tidak boleh menghilangkan hak korban atas keamanan dan informasi.
“Perbedaan ini harus bisa dijelaskan. Reintegrasi pelaku tidak boleh menghilangkan hak korban atas keamanan dan informasi,” ucapnya.
Rieke kemudian menyampaikan tiga hal yang didesaknya kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Pertama, ia meminta dibukanya peta nasional pelaku kekerasan seksual yang berada di lapas maupun rutan.
Informasi yang diminta mencakup jumlah tahanan dan narapidana, pasal pemidanaan, lama pidana, lokasi lapas atau rutan, remisi yang diterima, jumlah narapidana yang memperoleh pembebasan bersyarat serta yang sedang mendapatkan pembimbingan dari balai pemasyarakatan (Bapas).
Namun, Rieke menegaskan data korban dan data pribadi yang bersifat rahasia tetap harus dilindungi. Sementara itu, data pemidanaan yang dapat dibuka menurut hukum dinilai perlu transparan agar bisa diawasi DPR dan publik.
Kedua, khusus dalam kasus Bechi, Rieke meminta dilakukan audit terhadap rincian remisi, asesmen risiko, dasar pemberian pembebasan bersyarat serta pengawasan terhadap Bechi sejak Agustus 2025.
Ketiga, Rieke meminta ditetapkan protokol khusus dan kriteria pengecualian sebelum pidana kerja sosial diterapkan terhadap kasus kekerasan seksual.
Rieke menyatakan mendukung pidana kerja sosial dan pidana non-penjara sebagai bagian dari pembaruan sistem pemidanaan. Namun, ia meminta kekerasan seksual tidak diperlakukan sama tanpa mempertimbangkan kesiapan sistem, asesmen, data dan pengawasan.
Ia juga mengingatkan agar persoalan kelebihan kapasitas lapas tidak dijadikan alasan untuk memperlonggar pemidanaan sebelum seluruh mekanisme pendukung benar-benar siap.
“Pidana non-penjara tanpa data, asesmen, dan pengawasan yang matang bukan reformasi pemidanaan–tetapi berisiko menjadi celah baru bagi pelaku kekerasan seksual,” kata Rieke.
Rieke kembali menegaskan negara tidak hanya perlu menghitung pengurangan masa pidana Bechi, tetapi juga harus memperhitungkan kerugian dan risiko yang dialami korban.
“Jangan sampai negara lebih presisi menghitung hari pidana yang dapat dikurangi daripada menghitung risiko yang kembali ditanggung korban,” ujarnya.
Bechi sebelumnya divonis tujuh tahun penjara setelah jaksa menuntut hukuman 16 tahun dalam kasus pencabulan terhadap santriwati.
Kemenimipas menyatakan remisi atau pengurangan masa pidana membuat Bechi mencapai perhitungan dua pertiga masa pidana pada 13 Juli 2025. Bechi kemudian mendapatkan pembebasan bersyarat yang ditetapkan pada 15 Agustus 2025.









