Edu  

Mendikdasmen: Dana BOS Bisa untuk Gaji Guru Non-ASN di Sekolah Negeri

Mendikdasmen Abdul Mu'ti bahas Dana BOS untuk gaji guru non-ASN
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyampaikan penjelasan mengenai pemanfaatan Dana BOS untuk pembayaran gaji guru non-ASN di sekolah negeri

JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan pemerintah memperluas pemanfaatan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Salah satu pemanfaatannya kini mencakup pembayaran gaji guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri.

Mu’ti menyampaikan hal tersebut setelah mengikuti rapat khusus mengenai pendidikan negeri gratis di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Menurut Mu’ti, sekolah dapat menggunakan Dana BOS untuk sejumlah kebutuhan, mulai dari biaya operasional, pembayaran gaji guru non-ASN, perbaikan ringan fasilitas sekolah, hingga mendukung kegiatan ekstrakurikuler.

Baca juga: Guru dan Mahasiswa Ungkap Dampak MBG dalam Sidang Uji Materi UU APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi

“Dana BOS itu peruntukannya bisa untuk biaya operasional, untuk gaji guru non-ASN, dan untuk perbaikan ringan, serta untuk mendukung kegiatan ekstrakurikuler,” ujar Mu’ti.

Mu’ti menjelaskan pemerintah memperbolehkan sekolah negeri mengalokasikan sebagian Dana BOS untuk membayar guru non-ASN. Porsi anggaran yang dapat digunakan untuk kebutuhan tersebut mencapai 20 persen dari Dana BOS.

Ia mengatakan pemerintah pusat tetap menanggung gaji guru berstatus PNS. Sementara itu, guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) nantinya juga akan mendapatkan pembiayaan gaji dari pemerintah pusat.

Baca juga: Emil Dardak Laporkan Kendala Dana Virtual Account SPPG ke BGN, Ratusan Dapur MBG Jatim Terkendala Operasional

“Kalau guru PNS digaji oleh pusat dan nanti guru P3K juga pada waktunya akan digaji oleh pusat, dan guru non-ASN yang mengajar di negeri dapat dibayar dari dana BOS, yang persentasenya 20 persen,” kata Mu’ti.

Selain memperluas pemanfaatan Dana BOS, pemerintah juga menyiapkan penguatan kompetensi guru melalui berbagai program pelatihan. Pemerintah mengupayakan pembiayaan program peningkatan kualitas guru tersebut melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Yang menjadi komitmen beliau dalam rangka memperkuat pendidikan adalah peningkatan kualitas guru melalui berbagai pelatihan yang nanti juga biayanya akan kita usahakan dapat dipenuhi dari dana APBN,” ujarnya.

Baca juga: Jatim Rayakan HGN 2025: Khofifah Beri Penghargaan, Umrah, dan Bantuan untuk Guru Inspiratif

Mu’ti mengatakan kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat layanan pendidikan bagi seluruh anak Indonesia.

Menurut dia, komitmen pemerintah dalam menyediakan pendidikan gratis bagi murid di sekolah negeri merupakan bagian dari upaya memastikan seluruh anak Indonesia memperoleh pendidikan bermutu.

“Komitmen beliau untuk memberikan layanan pendidikan gratis bagi murid di sekolah negeri adalah bagian dari komitmen bahwa semua anak Indonesia berhak mendapatkan pendidikan bermutu dalam rangka melaksanakan Asta Cita yang keempat Bapak Presiden Prabowo Subianto,” tutur Mu’ti.

Baca juga: Gubernur Maluku Utara Keluhkan Fiskal Daerah, Pembayaran Gaji PPPK Terancam hingga Akhir Tahun

FALIHMEDIA.com berkomitmen memberikan berita terkini, lugas dan akurat. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan mengikuti kami di: Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *