JAKARTA – Pimpinan DPR RI menyatakan kesediaannya memenuhi tuntutan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) untuk mundur dari jabatan pimpinan sekaligus anggota DPR jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak disahkan menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan pernyataan tersebut saat menerima audiensi perwakilan AMPB di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Dalam pertemuan itu, Dasco didampingi Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa. Sementara dari pihak AMPB hadir sejumlah perwakilan, termasuk Koordinator AMPB Supriyono alias Botok.
Dasco menegaskan pimpinan DPR memiliki komitmen untuk menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset sesuai target waktu yang telah menjadi tuntutan AMPB.
“Bahwa kami Pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan Undang-Undang ini tepat waktu dan kami tidak ada masalah, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian,” kata Dasco.
Dasco Siap Mundur Jika RUU Tak Rampung
Dasco bahkan menyatakan dirinya bersama pimpinan DPR lainnya tidak keberatan menjalankan konsekuensi yang dituntut AMPB apabila RUU Perampasan Aset tidak rampung pada tahun ini.
Menurutnya, kesediaan tersebut sekaligus menjadi bentuk keseriusan pimpinan DPR dalam menunjukkan komitmen terhadap penyelesaian regulasi tersebut.
“Kalau memang tidak selesai ya kami mengundurkan diri itu enggak ada masalah. Dan untuk sebagai tanda komitmen,” ujar Dasco.
Pernyataan tersebut disampaikan Dasco setelah AMPB menyampaikan tuntutan dalam audiensi dengan pimpinan DPR. AMPB meminta pimpinan DPR tidak hanya menargetkan penyelesaian pembahasan RUU Perampasan Aset, tetapi juga memastikan regulasi tersebut mendapat pengesahan paling lambat 15 Desember 2026.
AMPB Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset
Tuntutan mundur tersebut sebelumnya disampaikan AMPB sebagai bentuk tekanan kepada DPR agar segera menuntaskan RUU Perampasan Aset.
AMPB meminta pimpinan DPR RI mundur dari jabatan pimpinan sekaligus anggota DPR apabila pemerintah dan DPR tidak mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang hingga batas waktu yang mereka tetapkan.
Audiensi di Kompleks Parlemen menjadi ruang bagi AMPB untuk menyampaikan langsung tuntutan tersebut kepada pimpinan DPR. Pertemuan itu juga menghasilkan pernyataan komitmen dari pimpinan DPR untuk mengupayakan penyelesaian RUU Perampasan Aset sesuai target.
Dengan adanya komitmen tersebut, perhatian selanjutnya tertuju pada proses pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR hingga batas waktu 15 Desember 2026 yang diajukan AMPB.
















