SUMENEP – DPRD Kabupaten Sumenep resmi mengesahkan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Sumenep, Senin (24/8/2026).
Pengesahan tersebut menjadi langkah penting bagi Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk menyesuaikan anggaran dengan kebutuhan pembangunan dan mempercepat pelaksanaan program hingga akhir tahun anggaran.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo melalui Wakil Bupati KH. Imam Hasyim menyampaikan apresiasi kepada jajaran legislatif serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan dokumen penganggaran sesuai target waktu.
Dalam struktur P-APBD 2026, Pemkab Sumenep menetapkan target pendapatan daerah sebesar Rp2.296.380.038.957,35. Sementara itu, belanja daerah mencapai Rp2.613.412.996.731,93.
Selisih antara pendapatan dan belanja tersebut menghasilkan defisit anggaran sebesar Rp317.032.957.774,58.
Defisit APBD Ditutup melalui Penerimaan Pembiayaan
Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim menjelaskan pemerintah daerah menutup defisit tersebut melalui penerimaan pembiayaan daerah.
Penerimaan pembiayaan tercatat sebesar Rp317.032.957.774,58, sedangkan pemerintah daerah tidak menganggarkan pengeluaran pembiayaan.
“Pemerintah Kabupaten Sumenep menutup defisit anggaran melalui Surplus Pembiayaan Daerah. Penerimaan Pembiayaan Daerah tercatat sebesar Rp317.032.957.774,58 dengan Pengeluaran Pembiayaan sebesar nol Rupiah. Skema pembiayaan ini menyeimbangkan posisi keuangan daerah secara penuh,” jelasnya.
Pemkab Sumenep berharap pengesahan P-APBD 2026 dapat mempercepat realisasi program yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Pemerintah daerah juga menjadikan berbagai masukan anggota DPRD sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dalam pelaksanaan anggaran.
“Pemerintah daerah optimistis anggaran perubahan ini memperkuat pelayanan publik, mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, serta memantapkan kesinambungan pembangunan daerah hingga akhir tahun anggaran,” tandasnya.
P-APBD 2026 Dikirim ke Gubernur Jatim
Setelah DPRD mengesahkan P-APBD 2026, Pemkab Sumenep akan menyampaikan hasil pembahasan tersebut kepada Gubernur Jawa Timur sebagai perwakilan pemerintah pusat.
Pemerintah daerah harus mengirimkan dokumen tersebut paling lambat tiga hari kerja setelah pengesahan dalam rapat paripurna.
Selanjutnya, Gubernur Jawa Timur akan melakukan evaluasi terhadap P-APBD Sumenep 2026 dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Sumenep H. Zainal Arifin. Wakil Bupati KH. Imam Hasyim bersama jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, insan pers, serta undangan lainnya turut menghadiri rapat tersebut.
















