Jatim  

Khofifah Paparkan Strategi Jatim Tangani 6.497 Hektare Permukiman Kumuh

Khofifah paparkan strategi penanganan permukiman kumuh Jawa Timur
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memaparkan strategi penanganan kawasan permukiman kumuh dalam forum koordinasi di Jakarta, Senin (14/9/2026).

JAKARTA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memaparkan strategi Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam mempercepat penanganan kawasan permukiman kumuh melalui pendekatan terpadu dan berbasis data.

Khofifah menyampaikan strategi tersebut dalam Forum Koordinasi Penanganan Permukiman Kumuh Terpadu yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan RI di Auditorium Soemitro Djojohadikusumo, Gedung B.J. Habibie, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026).
Dalam forum yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan RI itu, Khofifah memperkenalkan dua inovasi utama Pemprov Jatim, yakni Permata Jatim atau Program Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh Terpadu dan Terintegrasi serta Sikawanku atau Sistem Informasi Kawasan Kumuh.
“Ini sekadar pengalaman kami, kami membangun Permata Jatim dengan tujuan mengintervensi permukiman yang terpadu dan terintegrasi di Jawa Timur,” ujar Khofifah.
Menurut Khofifah, pemerintah perlu menggabungkan intervensi fisik, penguatan data, serta koordinasi lintas pemerintahan agar penanganan kawasan kumuh menghasilkan perubahan yang berkelanjutan.
Berdasarkan penetapan 2024, Jawa Timur memiliki kawasan kumuh seluas 8.117,23 hektare. Kawasan tersebut mencakup 892 lokasi yang tersebar di 4.861 desa dan kelurahan.
Pemprov Jatim esa pengurangan kawasan kumuh secara kumulatif mencapai 1.619,47 hektare hingga akhir 2025. Rinciannya, pemerintah mengurangi 1.004,37 hektare pada 2024 dan 615,10 hektare pada 2025.
Dengan capaian tersebut, Jawa Timur masih memiliki 6.497,76 hektare kawasan kumuh yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.
“Permasalahan ini menuntut intervensi yang terintegrasi, berbasis data, dan dikerjakan melalui sinergi lintas level pemerintahan,” kata Khofifah.
Pembagian Penanganan Kawasan Kumuh
Khofifah menjelaskan pembagian kewenangan penanganan kawasan kumuh di Jawa Timur. Pemerintah pusat menangani 168 kawasan dengan luas 4.158,90 hektare.
Sementara itu, Pemprov Jawa Timur menangani 130 kawasan dengan luas 1.596,35 hektare. Pemerintah kabupaten/kota menangani 594 kawasan dengan luas 2.361,97 hektare.
Pemprov Jatim mulai menerapkan Permata Jatim pada 2025 di dua kawasan dengan total luas 21,89 hektare. Kedua lokasi tersebut berada di Desa Kepuhanyar, Kabupaten Mojokerto, seluas 10,07 hektare dan Kelurahan Bendomungal, Kabupaten Pasuruan, seluas 11,82 hektare.
Pada 2026, Pemprov Jatim memperluas penerapan program tersebut ke empat kawasan dengan total luas 44,36 hektare. Lokasinya meliputi Jember Kidul di Kabupaten Jember, Temayang di Kabupaten Bojonegoro, Setono di Kabupaten Ponorogo, dan Manguharjo di Kota Madiun.
Khofifah menegaskan Permata Jatim tidak hanya mengejar pembangunan infrastruktur. Pemerintah terlebih dahulu melakukan diagnosis terhadap kondisi setiap kawasan untuk menentukan bentuk intervensi sesuai kebutuhan lokal.
Program tersebut mencakup tujuh aspek kekumuhan, yaitu bangunan gedung, jalan lingkungan, drainase lingkungan, sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan, serta proteksi kebakaran.
“Setiap kawasan ditangani sebagai satu unit transformasi, bukan sekadar kumpulan paket pekerjaan,” tegas Khofifah.
Di Jember Kidul, pemerintah memprioritaskan pembangunan jalan, drainase, penyediaan air bersih, beautifikasi kawasan, dan ruang terbuka hijau.
Sementara itu, program di Temayang berfokus pada jalan, drainase, dan beautifikasi. Pemprov Jatim mengarahkan penanganan di Setono pada jalan, drainase, TPS3R, dan pengelolaan air limbah.
Adapun kawasan Manguharjo mendapat intervensi pada jalan, drainase, beautifikasi, ruang terbuka hijau, serta TPS3R.
Selain menangani kawasan secara terpadu, Pemprov Jatim juga menjalankan program penanganan skala lingkungan di Kabupaten Jember pada 2026. Pemerintah menyiapkan pagu anggaran Rp2 miliar untuk program tersebut di Kecamatan Patrang, Sumbersari, dan Kaliwates.
Sikawanku Perkuat Basis Data
Pemprov Jawa Timur juga mengembangkan Sikawanku untuk memperkuat tata kelola penanganan permukiman kumuh. Sistem tersebut memanfaatkan Management Information System (MIS) dan Geographic Information System (GIS).
Melalui Sikawanku, pemerintah kabupaten dan kota dapat memperbarui data secara mandiri. Sistem itu juga membantu Pokja PKP menganalisis kondisi kawasan kumuh dan menyusun bahan pertimbangan kebijakan.
Pemprov Jatim memperkuat tata kelola tersebut melalui Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penataan dan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh.
“Sikawanku menjadi basis data bersama untuk pemutakhiran, analisis, dan pengambilan kebijakan, sehingga prioritas penanganan dapat ditetapkan secara lebih tepat, terukur, dan terintegrasi,” ujar Khofifah.
Khofifah menyebut pemerintah perlu memperkuat tiga kunci utama untuk mempercepat penanganan permukiman kumuh terpadu. Kunci pertama yakni Satu Data dan Satu Prioritas, dengan Sikawanku sebagai basis data bersama.
Menurutnya, keseragaman data akan membantu pemerintah menentukan kawasan prioritas secara lebih tepat, terukur, dan terintegrasi sehingga an dampak yang lebih besar bagi masyarakat.o

FALIHMEDIA.com berkomitmen memberikan berita terkini, lugas dan akurat. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan mengikuti kami di: Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *