Hasto Tegaskan PDIP Dukung RUU Perampasan Aset, Tanggapi Tak Ada Tanda Tangan Puan di Surat AMPB

Hasto Kristiyanto tegaskan PDIP dukung RUU Perampasan Aset
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyampaikan keterangan terkait sikap partai terhadap RUU Perampasan Aset di Jakarta.

JAKARTA – Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan sikap partainya yang mendukung penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Pernyataan itu Hasto sampaikan saat menanggapi tidak tercantumnya tanda tangan Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDIP Puan Maharani dalam surat komitmen penyelesaian RUU tersebut.

Surat komitmen itu dibuat Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) setelah mereka bertemu dengan pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam surat tersebut, tercantum tanda tangan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa. Nama serta tanda tangan Puan Maharani tidak tercantum dalam dokumen itu.
Hasto menjelaskan, DPR menjalankan kepemimpinan secara kolektif-kolegial. Karena itu, menurut dia, pembahasan mengenai respons DPR terhadap aspirasi masyarakat melibatkan seluruh unsur pimpinan.
“Ya, kepemimpinan DPR itu adalah kolektif-kolegial. Saya dapat laporan dari fraksi bagaimana sebelumnya terkait dengan respons demo itu dibahas bersama-sama oleh Mbak Puan Maharani, Mas Dasco, dan juga pimpinan DPR RI lainnya,” kata Hasto di Gedung Megawati Institute, Jakarta Pusat, Jumat (28/8/2026).
Hasto Tegaskan Komitmen PDIP Berantas Korupsi
Hasto juga menegaskan komitmen PDIP dalam pemberantasan korupsi. Dia mengatakan DPP PDIP telah meminta Fraksi PDIP di DPR memberikan penjelasan mengenai sikap partai terhadap isu tersebut.
Menurut Hasto, pemberantasan korupsi menjadi salah satu bagian penting dari sikap politik PDIP sejak awal berdiri.
“Maka DPP PDI Perjuangan menugaskan fraksi untuk memberikan suatu penjelasan karena komitmen untuk pemberantasan korupsi itu merupakan bagian dari sikap politik PDI Perjuangan,” ujar Hasto.
Dia menyebut perjuangan melawan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) turut menjadi bagian dari sejarah perjuangan PDIP setelah era pemerintahan Orde Baru.
Hasto kemudian menegaskan bahwa PDIP juga mengambil sikap proaktif dalam mendorong penyelesaian RUU Perampasan Aset.
“Jadi, komitmen PDI Perjuangan tidak diragukan lagi, termasuk di dalam sikap proaktif kami untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset,” katanya.
PDIP Dukung Penyelesaian RUU Perampasan Aset
Hasto kembali menegaskan dukungan PDIP terhadap penyelesaian RUU Perampasan Aset. Dia menyebut sikap tersebut sudah masuk dalam keputusan kongres partai.
“Ya, sudah, sudah dijelaskan. Bahkan dalam sikap keputusan kongres kami juga kami sampaikan,” kata Hasto.
Menurut Hasto, pemberantasan korupsi membutuhkan kepemimpinan nasional yang tegas serta aparat penegak hukum yang mampu menjalankan supremasi hukum.
Dia menilai keberadaan undang-undang saja tidak cukup untuk memberantas korupsi. Seluruh penyelenggara negara harus menunjukkan komitmen yang sama dalam menjalankan aturan.
“Sehingga undang-undang harus dilihat spiritnya, tetapi juga komitmennya dari seluruh para penyelenggara negara. PDI Perjuangan memiliki komitmen penuh,” ujarnya.
Hasto juga mengingatkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lahir pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.
DPR Janjikan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026
Sebelumnya, pimpinan DPR menerima aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok bersama sejumlah anggota kelompok tersebut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Pertemuan berlangsung di ruang Abdul Muis dan dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal turut hadir dalam audiensi tersebut.
Dalam pertemuan itu, pimpinan DPR menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset paling lambat Desember 2026.
Dasco mengatakan DPR telah menyepakati batas waktu pembahasan RUU tersebut dalam rapat paripurna.
“Baik, terima kasih. Jadi kita sudah dengarkan aspirasi dari teman-teman sekalian. Nah, tadi di dalam rapat paripurna, kita sudah sampaikan, sepakati, dan disetujui bahwa limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kat[u7a Dasco.
Komitmen tersebut muncul setelah AMPB menyampaikan tuntutan agar DPR segera menuntaskan pembahasan RUU Perampasan Aset. Kelompok tersebut sebelumnya ikut menyuarakan tuntutan dalam aksi massa di Kompleks Parlemen.
Elemen SEO Yoast

FALIHMEDIA.com berkomitmen memberikan berita terkini, lugas dan akurat. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan mengikuti kami di: Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *