Hukrim  

Satreskrim Polresta Sumenep Ungkap Pencurian Warung Lalapan, Dua Pemuda Diamankan

Satreskrim Polresta Sumenep ungkap pencurian warung lalapan di Kepanjin
Satreskrim Polresta Sumenep mengamankan barang bukti kompor portable dalam pengungkapan kasus pencurian warung lalapan di Kelurahan Kepanjin (Foto: Humas Polresta Sumenep)

SUMENEP – Satreskrim Polresta Sumenep mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar sebuah warung lalapan di Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep.

Polisi mengamankan dua pemuda yang diduga terlibat dalam aksi tersebut pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Keduanya berinisial MRP (22), warga Kecamatan Kota Sumenep, dan BMA (19), warga Kecamatan Kota Sumenep.

Petugas menangkap MRP di tempat kerjanya. Sementara polisi mengamankan BMA di depan gang rumahnya.

Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial ARM (25). Korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Sumenep melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/303/IX/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 7 September 2026.

Pencurian terjadi pada Kamis, 13 Agustus 2026. Karyawan warung saat itu memberi tahu pemilik bahwa warung lalapan Mas RR telah dibobol. Korban kemudian mengecek kondisi warung dan mendapati sejumlah barang serta uang tunai telah hilang.

Pelaku membawa kabur satu tabung gas LPG 3 kilogram, satu tabung gas LPG 12 kilogram, dua unit CCTV, uang tunai Rp300 ribu, dan satu kompor portable. Pelaku juga merusak satu unit CCTV dan mengambil memorinya.

Kejadian tersebut membuat korban mengalami kerugian sekitar Rp2 juta. Korban kemudian melaporkan pencurian itu kepada polisi untuk diproses sesuai hukum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satreskrim Polresta Sumenep menjalankan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Polisi kemudian memperoleh informasi yang mengarah kepada dua pemuda yang diduga terlibat dalam pencurian.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan MRP dan BMA diduga menjalankan aksi secara bersama-sama. Keduanya masuk ke bagian dapur warung melalui lubang ventilasi udara.

Setelah berada di dalam, pelaku mengambil sejumlah barang di area dapur, termasuk tabung gas dan kompor portable. Mereka juga mengambil dua unit CCTV dan merusak laci kasir untuk mengambil uang tunai yang tersimpan di dalamnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan satu unit kompor portable merek Sanex sebagai barang bukti.

Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Satreskrim Polresta Sumenep kini melanjutkan proses administrasi penyidikan. Polisi juga mengamankan barang bukti, memeriksa para tersangka, melakukan penahanan, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S., menegaskan komitmen kepolisian untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Pengungkapan tersebut sekaligus menunjukkan upaya Polresta Sumenep dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.

FALIHMEDIA.com berkomitmen memberikan berita terkini, lugas dan akurat. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan mengikuti kami di: Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *