Hukrim  

Satreskrim Polresta Sumenep Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Satu Tersangka Ditahan

Satreskrim Polresta Sumenep ungkap kasus persetubuhan anak
Barang Bukti (BB) yang diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep terkait kasus tindak pidana perkosaan dan pencabulan (Foto: Humas Polresta Sumenep)

SUMENEP — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polresta Sumenep.

Polisi mengungkap perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/307/IX/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 8 September 2026.

Dalam penanganan kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial DAP (22), warga Desa Karangduak, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep. Polisi menangkap tersangka di rumahnya pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Korban dalam perkara tersebut merupakan seorang perempuan berusia 17 tahun yang masih berstatus sebagai pelajar. Demi perlindungan anak, identitas korban tidak dipublikasikan.

Baca juga: Massa Desak Evaluasi Kejari Bangkalan, Kasus Dugaan Korupsi Masih Dalam Penanganan

Kasus ini mulai terungkap setelah orang tua korban menemukan sejumlah percakapan antara korban dan tersangka melalui aplikasi komunikasi. Isi percakapan tersebut mengarah pada dugaan telah terjadi hubungan seksual antara korban dan tersangka.

Setelah mengetahui percakapan tersebut, orang tua korban menjemput anaknya dari sebuah pondok di Kabupaten Pamekasan. Sesampainya di rumah, orang tua meminta keterangan korban hingga akhirnya korban mengungkap dugaan tindakan persetubuhan yang dilakukan tersangka.

Berdasarkan pemeriksaan awal penyidik, dugaan perbuatan tersebut berlangsung dalam dua kesempatan, yakni pada November 2023 dan April 2026. Kedua peristiwa tersebut diduga terjadi di wilayah Kecamatan Kota Sumenep.

Baca juga: Keluarga ASN Korban Tewas di Mobil Dinas Juanda Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

Keluarga korban kemudian melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian untuk mendapatkan penanganan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Satreskrim Polresta Sumenep juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu digunakan penyidik untuk mendukung proses penyidikan dan pembuktian.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S., mengatakan penyidik masih mendalami perkara tersebut dan memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca juga: Polres Situbondo Ungkap Delapan Kasus Pencurian, Sembilan Tersangka Diamankan Selama Juni 2026

“Tersangka telah dilakukan pemeriksaan dan penahanan. Selanjutnya penyidik melakukan pemberkasan serta melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kompol Bambang Tri S.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, ayat (9), serta Pasal 415 huruf b KUHP.

Polresta Sumenep memastikan penanganan perkara yang melibatkan anak tetap mengedepankan perlindungan korban. Polisi juga menjaga identitas dan privasi korban selama seluruh tahapan proses hukum berlangsung.

Baca juga: Polres Bangkalan Kembalikan 24 Motor Curian, Kasus Curanmor Naik 14 Persen Sepanjang 2025

FALIHMEDIA.com berkomitmen memberikan berita terkini, lugas dan akurat. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan mengikuti kami di: Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *