Kades AMJ Temui Pimpinan DPR, Minta Masa Jabatan Dilanjutkan Tanpa Pilkades

Kades AMJ menemui pimpinan DPR untuk meminta perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Koordinator Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) menemui pimpinan DPR RI untuk menyampaikan aspirasi terkait kelanjutan masa jabatan

JAKARTA – Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Koordinator Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) menemui pimpinan DPR RI, Rabu (9/9/2026). Mereka menyampaikan aspirasi agar pemerintah memperpanjang masa tugas kepala desa yang telah memasuki akhir masa jabatan sebagai penjabat (pj).

Para kepala desa AMJ menilai skema tersebut dapat menghemat anggaran negara sekaligus menjaga kesinambungan program pemerintahan di tingkat desa.

Ketua Umum Kepala Desa AMJ, Jaro Muhadi, mengatakan perpanjangan masa tugas dapat mengurangi kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades).

“Dengan diperpanjang masa jabatan kepala desa, akan mengurangi biaya penyelenggaraan Pilkades sejalan dengan efisiensi anggaran saat ini,” kata Jaro dalam pertemuan dengan pimpinan DPR.

Kades AMJ Dorong Skema Perpanjangan Masa Jabatan
Jaro merujuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang mengubah masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun. Regulasi tersebut juga memberikan tambahan masa jabatan bagi kepala desa yang masih aktif ketika aturan berlaku.

Namun, kepala desa yang telah menyelesaikan masa jabatannya harus meninggalkan posisi tersebut.

Pemerintah daerah kemudian menunjuk penjabat kepala desa dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) hingga Pilkades menghasilkan kepala desa definitif.

Kondisi tersebut menjadi salah satu poin utama yang dipersoalkan Koordinator Kepala Desa AMJ.

Mereka meminta pemerintah daerah mempertimbangkan kepala desa yang telah habis masa jabatannya untuk melanjutkan tugas sebagai pj, bukan langsung menunjuk ASN. Mereka menilai skema itu dapat menjaga kesinambungan program sekaligus mendukung efisiensi anggaran.

36 Ribu Kepala Desa Diperkirakan Habiskan Masa Jabatan

Koordinator Kepala Desa AMJ juga mengusulkan pemerintah meniadakan Pilkades untuk periode tertentu. Mereka menyebut sekitar 36 ribu kepala desa di berbagai daerah akan memasuki akhir masa jabatan dalam rentang 2027 hingga 2029.

Menurut Jaro, pemerintah dapat menggunakan skema keberlanjutan masa jabatan untuk menjaga pelaksanaan berbagai program strategis di desa, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

“Kami selaku Koordinator Nasional Kepala Desa yang AMJ berakhir terhitung dari 2027, 2028, 2029 sebanyak 36.000 kepala desa se-Indonesia meminta pemerintah dan DPR mempertimbangkan skema keberlanjutan masa jabatan kepala desa tanpa pelaksanaan Pilkades dalam periode tertentu,” ujarnya.

Pimpinan DPR Tampung Aspirasi Kepala Desa

Dalam pertemuan tersebut, tiga pimpinan DPR menerima langsung aspirasi para kepala desa AMJ. Mereka terdiri dari Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Sari Yuliati.

Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR akan menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan berkoordinasi bersama pihak-pihak terkait.

“Kami menerima aspirasi dan kami akan coba melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan masalah ini,” ujar Dasco.

Dasco mengatakan DPR memahami aspirasi para kepala desa, terutama dalam kondisi ekonomi yang menghadapi berbagai tantangan akibat situasi global.

Selanjutnya, DPR akan membahas aspirasi tersebut bersama pihak terkait untuk melihat kemungkinan kebijakan yang dapat mengakomodasi kebutuhan pemerintahan desa sekaligus tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

FALIHMEDIA.com berkomitmen memberikan berita terkini, lugas dan akurat. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan mengikuti kami di: Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *