Hukrim  

Tiga Pelajar Diamankan Polres Sampang Terkait Dugaan Persetubuhan Anak di Toilet Sekolah

Kapolres Sampang ungkap dugaan persetubuhan anak di Camplong
Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto saat menyampaikan pengungkapan kasus dugaan persetubuhan anak dalam konferensi pers.

SAMPANG – Satreskrim Polres Sampang mengamankan tiga pelajar berinisial MR (13), F (14), dan RP (15) terkait dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak berusia 13 tahun berinisial M.

Peristiwa tersebut terjadi di toilet sekolah yang sudah tidak digunakan di wilayah Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto menjelaskan, perkara itu bermula ketika korban pulang sekolah dan bertemu dengan ketiga anak tersebut. Mereka kemudian membawa korban ke toilet sekolah yang sudah tidak digunakan.
“Untuk tempat kejadian perkara berada di toilet yang sudah tidak terpakai di salah satu SMP di Kecamatan Camplong,” kata Anang saat konferensi pers, Kamis (10/9/2026).
Polisi Ungkap Peran Masing-Masing
Menurut Anang, ketiga anak tersebut memiliki peran berbeda dalam dugaan tindak pidana tersebut. MR diduga memegang tangan korban sekaligus merekam kejadian menggunakan telepon seluler.
Sementara itu, F diduga memegang kaki korban. Polisi menduga RP melakukan persetubuhan terhadap korban.
“Setelah kejadian tersebut, korban ditinggalkan sendirian di dalam toilet tersebut,” ujar Anang.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan setelah menerima laporan mengenai kejadian tersebut. Satreskrim Polres Sampang selanjutnya mengamankan ketiga anak itu secara bertahap di rumah masing-masing pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
“Satreskrim Polres Sampang berhasil mengungkap dan mengamankan tiga pelaku tersebut secara bertahap di rumah masing-masing,” kata Anang.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu kaos pendek berwarna merah putih dan satu celana berwarna merah marun.
Mengingat ketiga anak yang diamankan masih berusia di bawah 18 tahun, polisi memproses perkara tersebut dengan mengacu pada Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Polres Sampang masih mendalami perkara tersebut dan menjalankan seluruh proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan mengenai perlindungan anak

FALIHMEDIA.com berkomitmen memberikan berita terkini, lugas dan akurat. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan mengikuti kami di: Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *