Hukrim  

Diduga Terlibat Sabu, Dua Pria Diamankan Satresnarkoba Polresta Sumenep

Satresnarkoba Polresta Sumenep amankan dua pria diduga penyalahgunaan sabu
Satresnarkoba Polresta Sumenep menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu di Kecamatan Kota, Sumenep (Foto: Humas Polresta Sumenep)

SUMENEP – Satresnarkoba Polresta Sumenep kembali mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Polisi mengamankan dua pria berinisial AU (25), warga Desa Pamolokan, dan IA (40), warga Desa Paberasan, Kecamatan Kota, Sumenep, pada Sabtu (12/9/2026).

Pengungkapan kasus tersebut bermula sekitar pukul 13.00 WIB. Anggota Satresnarkoba Polresta Sumenep melakukan penindakan terhadap AU di kawasan jalan kampung Desa Pamolokan.

Saat petugas hendak mengamankannya, AU sempat melarikan diri. Polisi kemudian mengejar dan berhasil mengamankannya tidak jauh dari lokasi.

Polisi Temukan Dua Poket Diduga Sabu

Petugas melakukan penggeledahan terhadap AU. Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan dua poket plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan berat keseluruhan sekitar 0,16 gram.

Polisi menemukan satu barang bukti di sekitar pagar rumah. Sementara satu poket lainnya berada di saku celana pendek yang dikenakan AU.

Dalam pemeriksaan awal, AU mengakui barang tersebut miliknya. Ia juga menyebut mendapatkan sabu tersebut melalui patungan bersama IA.

Keterangan itu kemudian menjadi dasar polisi untuk melakukan pengembangan guna mengungkap keterlibatan pihak lain.

Polisi Amankan Pria Kedua di Paberasan

Sekitar pukul 15.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polresta Sumenep bergerak menuju rumah IA di Desa Paberasan, Kecamatan Kota.

Polisi kemudian mengamankan IA dan melakukan penggeledahan di rumahnya.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan seperangkat alat hisap atau bong. Peralatan tersebut terdiri dari tutup botol plastik yang telah dimodifikasi, sedotan, dan pipet kaca.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk telepon seluler.

Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful mengatakan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Satresnarkoba Polresta Sumenep dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” kata Kompol Mohammad Sjaiful.

Penyidik Lanjutkan Pemeriksaan

Sjaiful mengatakan, penyidik masih melanjutkan proses hukum terhadap kedua terlapor. Polisi akan memeriksa saksi maupun terlapor serta mengirim barang bukti untuk menjalani pemeriksaan di laboratorium forensik.

“Setiap perkara akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” tegasnya.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Satresnarkoba Polresta Sumenep memastikan penyidik akan menjalankan proses hukum secara profesional. Kepolisian juga terus mendorong pencegahan penyalahgunaan narkotika untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda di Kabupaten Sumenep.

FALIHMEDIA.com berkomitmen memberikan berita terkini, lugas dan akurat. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan mengikuti kami di: Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *