SUMENEP– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar rapat paripurna dengan agenda menyampaikan nota penjelasan Bupati terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2026.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo , melalui Wakil Bupati, menyampaikan bahwa nota penjelasan ini disusun untuk memberikan gambaran umum, latar belakang, serta tujuan dari masing-masing Raperda.
Menurutnya, penjelasan tersebut menjadi dasar penting bagi DPRD dalam membahas regulasi secara komprehensif, objektif, dan konstruktif.
Pemerintah Kabupaten Sumenep mengajukan tiga Raperda strategi. Pertama, perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2020 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Kedua, Raperda penyertaan modal kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Bhakti Sumekar.
KH.Imam Hasyim menegaskan bahwa pemerintah daerah terus memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya di sektor jasa keuangan berbasis syariah.Upaya ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: Banjir Bandung Selatan Rendam 34 Ribu Warga, Akses Jalan Dayeuhkolot Lumpuh
“BPRS Bhakti Sumekar memiliki peran strategis dalam mendukung pembiayaan sektor produktif, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sektor pertanian,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Ia juga menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumenep mendapatkan dukungan program proyek dataran tinggi dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia . Program tersebut dipusatkan untuk memperkuat akses pembiayaan bagi petani, khususnya di lahan kering.
Baca juga: Bupati Sumenep Apresiasi DPRD atas Persetujuan Tiga Raperda Strategis
Melalui program itu, pemerintah daerah mengalokasikan dana sebesar Rp3.225 miliar dalam bentuk penyertaan modal ke BPRS Bhakti Sumekar. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan pengelolaan dana berjalan optimal, efektif, dan akuntabel.
“Modal penyertaan ini bertujuan memperkuat pembiayaan sektor produktif, khususnya pertanian dan UMKM,” kata Imam Hasyim.
Selain itu, pemerintah juga mengajukan Raperda perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan kebijakan nasional.
Penyesuaian tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur pedoman pengelolaan aset daerah, mulai dari perencanaan, pemanfaatan, hingga pengawasan.
Baca juga: Patroli Satsamapta Polres Bangkalan Perkuat Keamanan dan Edukasi K3 di PT ASSI
Pemerintah Kabupaten Sumenep menargetkan perubahan ini dapat meningkatkan kualitas tata kelola aset daerah agar lebih tertib, transparan, efektif, dan akuntabel.
KH.Imam Hasyim juga menambahkan bahwa pengelolaan barang milik daerah menjadi perhatian serius Komisi Pemberantasan Korupsi , terutama dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui perbaikan sistem administrasi dan pengendalian internal.
“Capaian pembangunan daerah merupakan hasil kerja sama antara pemerintah daerah, DPRD, Forkopimda, serta seluruh elemen masyarakat,” tambahnya.
Rapat paripurna tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala OPD, camat, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta insan pers.














