SUMENEP – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.
Polisi mengamankan seorang pria berinisial BG (33), warga Kabupaten Sumenep, dalam pengungkapan perkara tersebut. Penyidik masih melanjutkan proses hukum untuk mendalami kasus berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh selama penyidikan.
Pengungkapan perkara itu bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/315/IX/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 10 September 2026.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 08.10 WIB di sebuah rumah kost di wilayah Desa Gung-Gung, Kecamatan Batuan.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, korban saat itu berada di halaman tempat kost. Tidak lama berselang, seorang pria datang menggunakan sepeda motor dan menghampiri korban.
Polisi menyebut pria tersebut kemudian diduga melakukan tindakan seksual secara paksa terhadap korban. Peristiwa itu berlangsung singkat dan terekam kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian untuk mendapatkan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Dalam proses penyelidikan, Satreskrim Polresta Sumenep mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti itu antara lain satu unit sepeda motor Vario Techno berwarna putih dengan nomor polisi M 2939 TD yang polisi temukan di rumah BG.
Selain kendaraan, penyidik turut mengamankan sebuah masker, helm putih, jaket jeans biru, baju merah, serta celana hitam.
Polisi kemudian membawa barang bukti tersebut untuk mendukung proses penyidikan dan pembuktian perkara.
Penyidik Terapkan Pasal UU TPKS
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Penyidik juga menerapkan Pasal 414 huruf b KUHP. Ketentuan pasal yang dikenakan tersebut memuat ancaman pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Saat ini, Satreskrim Polresta Sumenep masih melengkapi administrasi penyidikan dan mengamankan barang bukti. Penyidik juga memeriksa BG serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polisi akan melanjutkan tahapan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polresta Sumenep mengingatkan masyarakat agar ikut menjaga keamanan lingkungan dan tidak mengambil tindakan main hakim sendiri.
Kepolisian juga meminta masyarakat menyampaikan informasi atau laporan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana. Setiap laporan akan ditindaklanjuti melalui prosedur hukum yang berlaku.
Dalam pemberitaan perkara ini, identitas korban tidak diungkap untuk melindungi privasi dan kepentingan korban.
















