BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendukung langkah Polda Jawa Barat menertibkan penggunaan knalpot brong atau knalpot bising. Pemprov Jabar bahkan menyiapkan knalpot standar gratis bagi pengendara motor tertentu yang terjaring razia.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan suara knalpot bising dapat mengganggu ketertiban sekaligus kenyamanan masyarakat. Karena itu, Pemprov Jabar ingin menggabungkan penegakan aturan dengan solusi langsung bagi warga.
Dedi menyampaikan rencana tersebut saat berada di Mapolda Jawa Barat, Jumat (7/8/2026). Ia mengatakan Pemprov Jabar akan menempatkan knalpot standar di sejumlah pos lalu lintas untuk mendukung proses penertiban.
“Gangguan keamanan dan kebisingan itu mengganggu kenyamanan masyarakat. Karena itu, Pemprov Jawa Barat akan menyiapkan knalpot standar sebagai pengganti. Nanti kami titipkan ke pos-pos lalu lintas,” kata Dedi.
Menurut Dedi, petugas dapat langsung mengganti knalpot brong dengan knalpot standar bagi pengendara yang memenuhi kriteria. Ia menyebut pemilik sepeda motor dengan nilai kendaraan di bawah Rp25 juta menjadi salah satu kelompok yang akan mendapat prioritas
.
Setelah mengganti knalpot, pengendara tersebut dapat melanjutkan perjalanan tanpa harus membawa pulang kendaraan dengan knalpot yang melanggar ketentuan.
Pemprov Jabar Prioritaskan Warga Berpenghasilan Menengah ke Bawah
Dedi menjelaskan kebijakan tersebut bertujuan menghadirkan solusi nyata bagi masyarakat. Ia ingin penggunaan anggaran daerah memberikan manfaat langsung, termasuk ketika pemerintah menjalankan penertiban di jalan raya.
“Ketika ada operasi, pengendara dengan motor di bawah Rp25 juta atau kondisi tua yang terjaring bisa langsung mengganti knalpotnya di tempat lalu boleh pulang. Tujuannya agar anggaran Pemprov tidak menjadi menara gading, tetapi langsung jatuh ke masyarakat dan memutar roda ekonomi,” ujarnya.
Pemprov Jabar akan menerapkan bantuan tersebut secara selektif. Pemerintah daerah akan melihat kondisi kendaraan dan kemampuan ekonomi pemilik sebelum memberikan penggantian knalpot gratis.
Sebaliknya, pemilik sepeda motor dengan nilai kendaraan di atas Rp50 juta tidak akan memperoleh fasilitas tersebut. Dedi menilai pemilik kendaraan dalam kategori itu memiliki kemampuan ekonomi yang lebih baik.
“Kalau motornya kelas Rp50 juta ke atas, tentu tidak kami ganti karena mereka sudah masuk kategori mampu,” tuturnya.
Penertiban Knalpot Brong Berbasis Solusi
Dedi mengaitkan kebijakan tersebut dengan filosofi Sunda tiis ceuli herang panon, yang menggambarkan kondisi lingkungan yang tenang, nyaman, dan tertib.
Pemprov Jabar bersama Polda Jabar ingin mengembalikan jalan raya sebagai ruang publik yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Penertiban knalpot brong menjadi salah satu upaya untuk mengurangi gangguan kebisingan di ruang publik.
Dedi menilai penegakan aturan tidak harus berhenti pada pemberian sanksi. Pemerintah juga dapat menghadirkan solusi yang membantu masyarakat memenuhi ketentuan tanpa menambah beban ekonomi.
Melalui penyediaan knalpot standar gratis, Pemprov Jabar berharap pengendara dapat segera memenuhi aturan lalu lintas sekaligus menciptakan lingkungan jalan yang lebih tertib dan bebas dari kebisingan.
















